Bawaslu Riau: Pahami Pasal Dan Aturan Pemilu

ROKAN HILIR, RIAUBERNAS.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau lakukan sosialisasi partisipatif menghadapi perhelatan pemilu Nasional tahun 2019. Perhelatan demokrasi nasional, potensi kerawanan bisa saja terjadi dari penyebaran hoax, dan pelanggaran undang-undang ITE, maupun ujaran kebencian dimedia sosial.

Bawaslu Riau berharap, agar tidak adanya kejadian ujaran kebencian, penghinaan, atau yang berbau sara, memang hal ini menjadi titik rawan yang harus sama-sama untuk dihindari.

"Jangan sampai hanya karena kepentingan sesaat, masyarakat yang menjadi korban, hingga sampai menjadi terpidana atau tersangka. Ketidaktahuan pasal-pasal menjadi ancaman, makanya penting dipahami", kata Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, S.ag, Kamis (13/9/2018) dikantor Bawaslu Rohil.

Menurut Rusidi, sosialisasi ini bertujuan memberi pemahaman kepada masyarakat, parpol, ormas, dan OKP, untuk dapat dipahami dengan baik peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemilu nasional.

Hal tersebut menyikapi, banyaknya kontestan yang harus didapati, tentunya berbagai tantangan semakin kompleks bilamana dibanding dengan perhelatan pemilu kepala daerah.

"Perlu dicermati dan dipahami berbagai aturan yang ada, agar tidak terjadinya pelanggaran yang berakibat pada proses hukum", tegas Rusidi lagi.

Sementara, Ketua Bawaslu Rohil, Syahruri, S.Hi menyebutkan, bahwa sosialisasi gawenya Bawaslu Provinsi Riau, dan Bawaslu Rohil hanya mengundang, parpol ,ormas dan OKP, untuk menghadirinya.

Pada intinya, sosialisasi tersebut memberi pemahaman kepada seluruh parpol,ormas, OKP, pentingnya aturan kampanye pemilu nasional agar untuk dipahami. .

Hadir Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, Ketua Bawaslu Rohil Syahruri SHi, didampingi Komisioner Jaka Abdillah, S.ag, Faklhurozzi ,Bimantara, dan Zubaedah. (Syofyan)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar