Lakukan Pemusnahan BB Narkoba, Ini Penjelasan Kasat Narkoba Polres Pelalawan
PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Sat Narkoba Polres Pelalawan terus komitmen dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelalawan, hal itu terbukti dengan adanya penangkapan terhadap para tersangka dan pemusnahan barang bukti (BB).
Terkait pemusnahan barang bukti, hari ini Jum'at (1/4/2022), disaksikan oleh Sekdakab Pelalawan H. T. Muhklis, Kabag Ops Polres Pelalawan Kompol La Gomo, perwakilan Kajari, BNNK Pelalawan dan sejumlah tokoh masyarakat, Sat Narkoba Polres Pelalawan melakukan pemusnahan barang bukti (BB) narkoba jenis Sabu-sabu sebanyak 149,69 Gram dan pil ekstasi sebanyak 13,7 Gram.
Pemusnahan barang bukti (BB) Narkoba ini dilakukan dengan cara dicampur air lalu di blander, lalu dibuang ke selokan atau got.
Kasat Narkoba Polres Pelalawan IPTU Rejoice Benedicto Manalu, STRK, S.Ik menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan hari ini itu berasal dari empat LP di empat TKP yaitu di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kecamatan Ukui dan Kecamatan Langgam ada dua TKP. total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 149,69 Gram dengan tersangka berjumlah 6 orang tersangka.
"Barang bukti dan 6 orang tersangka ini hasil penangkapan dari operasi selama lebih kurang dua minggu terakhir. Selain memusnahkan Narkoba jenis sabu-sabu, kita juga dilakukan pemusnahan narkoba jenis pil ekstasi seberat 13,7 Gram," jelas Kasat.
Kasat Narkoba juga menyebutkan, dalam KRYD ini pihaknya juga akan melakukan operasi ke tempat-tempat yang biasa menjual miras, seperti cafe-cafe, karena disinyalir tempat-tempat tersebut juga digunakan sebagai tempat peredaran narkoba.
"KRYD ini dilakukan sebagai upaya Polres Pelalawan dalam memberikan rasa nyaman bagi masyarakat yang melaksanakan sholat Tarawih," imbuh Kasat. (Sam)
Tulis Komentar