Operasi Yustisi Sampai Ke Minimarket, Serka Edy Suprianto Jaring 2 Orang Tidak Gunakan Masker

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Personil Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Serka Edy Suprianto melakukan penyisiran Operasi yustisi penegakan hukum disiplin Protokol Kesehatan di minimarket Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Dalam penyisiran sampai ke Minimarket tersebut, Serka Edy Suprianto berhasil mengamankan 2 masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di depan Minimarket tersebut. "Keduanya (Hendra dan Markidi, red) berhasil kita jaring, kemudian kita perintahkan buat surat pernyataan dan hukum mengutip sampah," ujar Serka Edy Suprianto kepada Riau Bernas, Kamis (25/2/2021).

Dijelaskannya, hukuman kepada masyarakat itu dilakukan agar masyarakat bisa sadar dan patuh mengikuti Protokol Kesehatan seperti Penggunaan masker, jaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, dan tidak berkerumunan. "Semoga masyarakat bisa mematuhi dan mengikuti Protokol Kesehatan seperti penggunaan masker didalam kendaraan bermotor. Itu dilakukan agar terhindar dari virus Covid-19," imbuhnya. 

Serka Edy Suprianto juga menjelaskan tentang Perda No 4 tahun 2020. "Apabila kedapatan tidak menggunakan masker secara terus menerus, maka siap-siap didenda sebesar Rp 200.000. Namun kita tidak ingin itu terjadi, semoga masyarakat bisa patuh mengikuti Protokol Kesehatan," harapnya. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar