Berantas Narkoba, Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras Amankan Pelaku Narkotika Jenis Sabu

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan berhasil membekuk pelaku tindak penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu berinisial Y (30), Minggu (27/01/2019) sekira pukul 17.30 Wib.

Y yang merupakan warga Kulim Pekanbaru tersebut, saat diamankan tim Opsnal Polres Pangkalan Kuras Polres Pelalawan sedang berada didalam rumah, di Jalan Lintas Timur Desa Dundangan Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan Sik, melalui Paur Humas Polres Pelalawan IPDA Leonardo Sitanggang kepada awak media, Senin (28/01/2019) menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka bermula pada hari Minggu tanggal 27 Januari 2019 sekira pukul 15.30 Wib, Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di salah satu rumah di Jalan Lintas Timur Desa Dundangan sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan pesta narkoba jenis sabu-sabu.

"Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras yang dipimpin Aipda Andri Purnawirawan langsung melakukan Penyelidikan dilapangan", terang Paur Humas.

Sekira pukul 17.30 Wib, lanjut Leonardo, Tim Opsnal melihat ada seseorang yang dicurigai sebagai pengedar yang hendak bertransaksi di rumah tersebut. Kemudian Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan didalam kamar tersebut.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening klep Merah yang diduga berisikan Sabu dengan berat kurang lebih 5 Gram, 1 (satu) bungkus plastik bening klep Merah yang diduga berisikan Sabu; dengan berat kurang lebih 1 Gram.

Selain itu, juga ditemukan 1 (satu) buah Alat Timbangan Digital warna Putih Biru, 1 (satu) buah Dompet warna Merah muda, 1 (satu) unit Hand Phone merk Nokia warna Hitam, Seperangkat alat hisap Shabu (Bong), Uang tunai Rp. 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah), dan Plastik bening klep Merah kosong sebanyak 13 lembar.

"Ketika diintrogasi terhadap pelaku, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Pangkalan Kuras, guna proses hukum lebih lanjut", pungkas Paur Humas Polres Pelalawan IPDA Leonardo Sitanggang.

 

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar