2 Pengedar Sabu Jaringan Lapas Tanjung Gusta DiTangkap Di Bagansiapiapi

Pelaku dan barang bukti

ROKAN HILIR (Riaubernas) - Tim opsnal Polsek Bangko Polres Rohil berhasil meringkus jaringan pengedar lapas tanjung Gusta Medan

Informasi diterima dari hasil penangkapan petugas juga  menyita barang bukti (BB) diduga sabu 107,26 gram 

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto,SH.SIK sabtu (12/3/22) melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, mengatakan kedua pengedar ditangkap jumat (11/3/22) sekira jam 17.00 Wib dikelurahan Bagan timur 

"Meskipun keduanya coba kabur, pengedar jaringan tanjung Gusta itu berhasil ditangkap ,mereka berinisial ME Alias Nanang ( 37) dan RR alias Rio (34),"Sebut Juliandi .

Penangkapan terhadap tersangka berawal informasi dari masyarakat dimana dijalan bahagia kelurahan Bagan timur itu sering terjadi  transaksi narkoba sabu 

Berkat informasi tersebut tim Polsek Bangko melakukan penyelidikan, Di tkp melihat pria ciri ciri dicurigai sedang diatas sepeda motor.

Kedatang petugas sempat ia upaya kabur , mengunakan sepeda motor lalu dihadang petugas langsung dilakukan penangkapan

Aksi pengeledahan dalam laci sepeda motor honda beat ditemukan BB, 1 plastik hitam berisikan 1 plastik bening besar kristal dugaan sabu sabu 

Dari hasil introgasi terhadap tersangka ME alias Nanang mengakui mendapatkan Barang bukti (BB) dari RR alias Rio . Kemudian petugas melakukan pengembangan dijalan pahlawan GG Sopian kelurahan Bagan timur .

Tibanya di TKP melihat RR didapur rumah. Kedatangan petugas coba kabur melalui dari pintu belakang .tim melakukan pengepungan dan penangkapan .

Pengeledahan ditemukan dalam kamar RR disamping lemari 1 koper polo, didalam
kantong belakang 1 bungkus plastik bening sedang diduga sabu sabu .

Kemudian diatas tempat tidur, bantal boneka bewarna kuning kombinasi warna pink putih diitemukan 1 plastik bening ukuran sedang.

Diatas Plafon kamar mandi ditemukan 1 buah dompet berisikan timbangan warna hitam Merk Pocket Scale dan Plastik kosong sedang.

"Berdasarkan interogasi terhadap tersangka BB dibeli dari tahanan Lapas Tanjung Gusta Medan atas nama Rudi dan dikirim melalui travel di Baganbatu," terang juliandi, hasil keterangan tersangka kepada penyidik 

Saat ini, kedua tersangka dan semua (BB) dibawa kemapolsek bangko guna proses pemeriksaan dan pengusutan lebih.

Sementara BB, diamankan, 
1  unit honda beat, 1 koper merk polo berwarna coklat, 1 bantal boneka berwarna kuning kombinasi pink putih, 1 bungkus plastik bening besar ,2 bungkus plastik bening sedang di duga berisikan sabu. 

Selanjutnya, 1 buah dompet berwarna merah hati berisikan 1 unit timbangan digital berwarna hitam merk pocket scale, 1 plastik bening sedang kosong, 1 unit hp merk oppo A53 hitam serta 1 unit hp merk oppo A37 hitam.

"Dari hasil Tes urine, kedua positif mengandung Metaphetamine dan amphetamine dan Dijerat sebagaimana Pasal 114 Jo 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (Syofyan Rambah)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar