Cabuli Cucu Tiri, Kakek Di Rohil Di Ringkus Polisi

Photo Tersangka diamankan

ROHIL,RIAUBERNAS.COM,
Tega mencabuli cucu tiri berusia (4)  seorang kakek alamat Kecamatan Bagan Sinembah Rokan Hilir.di ringkus Tim Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah

Informasi dihimpun kakek Bernisial C (37 ) tempat persembunyian di Desa Sebanga Kampung Kisaran Bengkalis- Riau akhirnya diringkus Kamis 26 Januari 2023. Pukul 23:00 WIB. Kemarin

Pelapor (Ibu Korban) inisial NN membuat laporan ke Polsek Bagan Sinembaj Senin 
(31/10/22.) Pukul 15.00 Wib karna tidak terima anaknya diperlakuan tidak senonoh tak lain adalah kakek tiri

Perbuatan yang tidak pantas terhadap cucu tirinya sendiri di rumah di Kecamatan Bagan Sinembah terjadi Sabtu (29/10/22), Pukul 20.00 WIB. Lalu.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan ada laporan pengungkapan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di wilayah hukum Polres Rohil oleh Polsek Bagan Sinembah.

Kronologis kejadian berawal dimana saat itu pelapor dan suaminya keluar rumah untuk mengambil uang  untukkeperluan membeli makanan Tak lama kemudian kurang lebih 1  pulang dan membawa makanan.

Terang juliandi saat dirumah pelapor dan suaminya tidak merasakan curiga aktivitas terlapor ditinggal bersama anaknya. Pada Senin ( 31 /10/22) sekira 06.00 Wib, saat korban dimandikan .Korban memberitahu mengatakan "Sakit mak" sambil menunjuk kearah kemaluannya, hingga membuat pelapor merasa curiga dengan korban".

Tidak hanya itu sambungnya saat buang air kecil, melihat kemaluan anakmya  ada mengeluarkan darah dan membuat pelapor sentak  bertanya .

"Kenapa Nak, ada yang megang?" lalu dijawab korban "Yang megang Kakek" lalu pelapor bertanya kembali "Diapain aja Nak ?" dan dijawab oleh korban "Dimasukin loh Mak", lalu pelapor pun sangat terkejut mendengar pengakuan dari korban ," Berdasarkan keterangan NN

"Atas kejadian pelapor memberitahukan kepada suaminya merasa tidak terima perlakuan anaknya sedemikian lalu membuat laporan ke polsek Bagan sinembah,"  ungkap AKP Juliandi.

Tim Reskrim Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi bahwa terlapor di Bengkalis didesa Sebanga Kampong Kisaran .Dan Pelaku berhasil diamankan dirumah orang tuanya

" Dari interogasi awal benar bahwa ia  melakukan  perbuatan cabul terhadap korban lalu tersangka dibawa guna pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kasi Humas Polres Rohil ini.

Selain itu lanjutnya pengumpulan barang bukti ada berupa 1 lembar hasil Visum et repertum dan tersangka di tes urine thasilnya positif mengandung Metaphetamine .

"Terhadap tersangka dapat dijerat  Pasal 82 ayat (1)  dan (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016  tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," imbuhnya (SR)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar