Capai PAD Belum Memuaskan, Bupati Rohil Minta Bapenda Kerja Lebih Ekstra
ROKAN HILIR (Riaubernas) - Bupati Rohil Afrizal Sintong SIp secara resmi membuka Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi Tahun Pajak 2021
Sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), digelar Selasa (8/3/2022) di lantai 4 kantor BPKAD jalan merdeka di Bagansiapiapi.
Pada kesempatan yang sama, Bupati menyerahkan piagam penghargaan ke beberapa OPD melakukan penyampaian SPT tepat waktu. Diantaranya, BPKAD, BPMP2T, Inspektorat, Dinas Perhubungan dan Dinas Tenaga Kerja.
Bupati Rohil Afrizal Sintong menegaskan sosialisasi ini kedepan pendapatan pajak khusus di Rohil untuk terus ditingkatkan.
Harapnya seluruh masyarakat Rohil dapat membayar pajak sesuai waktu telah ditentukan.
"Kami, pemerintah daerah menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk taat pajak, oleh karena hasil bayar pajak kebutuhan pembangunan daerah," terangnya
Disamping itu, bupati juga memberikan mengapresiasi kepada KKP Dumai telah melakukan sosialisasi HPP di Rohil .Kedepan harapnya undang-undang HPP ini dapat disingkronkan dengan Perda daerah.
"Kita juga minta anggota DPRD untuk bekerjasama bagaimana agar undang- undang ini disingkronkan dengan Perda," pinta
Menurutnya masih banyak
wilayah di Rohil yang belum tersentuh pajak seperti pajak sektor ekspor perikanan, pajak perkebunan buah sawit serta lainnya
Menurut Bupati lagi Sumber pad Rohil masih jauh dari harapan, artinya belum begitu memuskan.
"Kita minta Bapenda agar bekerja lebih ekstra gencar lakukan sosialisasi kepada masyarakat ," tegasnya
Sementara Kepala KPP Dumai Laela Nikulina menyebutkan selama tiga tahun terakhir, pajak mampu mencapai target memuaskan penerimaan pajak.
"Ditahun 2021 ini saja KKP Dumai mampu kumpulkan sebanyak 1,27 T,"terangnya mengajak seluruh pihak
memberikan dukungan pihak wajib pajak di Rokan Hilir
Atas capaian itu lanjutnya, KKP Dumai, memberikan penghargaan kepada Pemkab Rohil atas bantuan dan support penerimaan KKP Dumai dengan baik.
Dan KKP Juga berharap kerjasama ini semakin baik kedepannya.
Disamping pekan panutan pajak yang dilakukan hari ini lanjutnya, Pemerintah bersama DPRD telah menerbitkan UU No 7 Tahun 2021 tentang HPP.
Dalam HPP ini diatur meliputi ketentuan umum tata cara perpajakan, pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai dan penjualan barang mewah, program pengungkapan sukarela wajib pajak dan pajak beacukai.
"UU ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan untuk mendukung upaya percepatan pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional
Dengan melalui penataan ulang perpajakan agar lebih tepat ditengah tantangan pandemi dan dinamika masa depan harus di antisipasi," tandasnya
Turut hadir kegiatan ini, Wabup H Sulaiman, Kepala KPP) Dumai, Kakanwil DJP Riau, KP2KP Bagansiapiapi, Forkompinda serta kepala (OPD) Pemkab Rohil (Syofyan Rambah)
Tulis Komentar