Berlaku Januari 2022, Ini Aturan Soal Sekolah Tatap Muka Terbaru

Seperti yang diketahui, bahwa pandemi masih menjalar dimana-mana, meskipun dunia medis sudah tidak se-hectic pada saat awal-awal Covid-19 masuk dan menyerang pada awal 2020 lalu. Bahkan sudah terdengar kabar burung bahwa kini Indonesia dihampiri oleh virus varian baru selain Covid-19. Meskipun belum menjalar lebih luas lagi.

Saat ini, situasi penyebaran Covid-19 di Indonesia terbilang stabil dan terkendali. Terkait hal tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.  Melansir informasi di laman Covid19.go.id, aturan baru Pembelajaran Tatap Muka (PTM) ditetapkan berdasarkan SKB Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, pada 28 Desember 2021.

Berikut adalah rincian aturan terbaru tentang Pembelajaan Tatap Muka (PTM) di 2022: 

1. PTM dengan kapasitas peserta didik 100% Satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka secara penuh dengan kapasitas peserta didik 100%. Daerah yang masuk dalam kondisi khusus dapat dilihat pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 160/P/2021.

2. Mekanisme pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di wilayah PPKM level 1 dan 2:

a. Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 80% dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 50% di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan: setiap hari jumlah peserta didik 100% lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari.

b. Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 50% paling banyak 80% dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 40% paling banyak 50% di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan: setiap hari secara bergantian jumlah peserta didik 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari

c. Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50% dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia di bawah 40% di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan: setiap hari secara bergantian jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari.

3. Mekanisme pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di wilayah PPKM level 3: a. Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40% dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 10% di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan: setiap hari secara bergantian jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari b. Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 40% dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia dibawah 10%, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.

4. Mekanisme pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di wilayah PPKM level 4: Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 4, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh. Informasi saja, pembelajaran tatap muka terbatas wajib dilaksanakan oleh seluruh satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi paling lambat semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.

Syarat satuan pendidikan untuk melaksanakan PTM terbatas:

Tidak terkonfirmasi Covid-19 maupun tidak menjadi kontak erat Covid-19 Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol Tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan. Kendati demikian, orang tua/wali peserta didik dapat tetap memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya sampai semester gasal tahun ajaran 2021/2022 berakhir.
 

Penulis: Muhammad Rifki Solana.
Mahasiswa Universitas Islam Riau Program Study Pendidikan Guru Sekolah Dasar.


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar