Tersangka Cabul Anak Tiri Diringkus Polisi

Pelaku pencabulan anak

ROKAN HILIR (Riaubernas) - Diduga 4 Kali pencabulan anak tiri seorang pria di Ringkus Sat Reskrim Polres Rohil Jumat (19/11/21) pukul 22.10 WIB.

Terlapor adalah HS (40) saat ini tinggal dikelurahan parit pisang emas, Bagan Keladi Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai

HS diringkus dilaporkan oleh ayah kandung korban karna tidak terima anaknya masih pelajar dibuat tidak senonoh melaporkan kejadian ke Pihak berwajib.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur .

"Sat Reskrim Polres Rohil telah mengamankan 1 orang diduga pelaku tindak pidana Pencabulan anak dibawah umur," ungkap AKP Juliandi SH, menjelaskan.

Awal diketahui Rabu (17 /11/21) Kemarin, Dimana ibu kandung korbanhubungi pelapor ( ayah kandung korban) agar menjemput korbantinggal bersama tersangka dikota Dumai. 

Perlu penjemputan itu dengan alasan korban akan mengikuti ujian sekolah di kecamatan rimba melintang Rokan Hilir.

Kemudian sampai dirumah, korban ibu kandung korban Kembali menelpon pelapor, mengatakan bahwa korban ( anaknya) sudah di cabuli HS sebanyak 4 kali oleh ayah tirinya 

"Dua kali di rumah terlapor saat tinggal bersama korban didesa tanah merah Rohil sedangkan dua 2 kali di rumah diKota dumai, sejak kejadian korban sering melamun dan banyak diam,"  jelas Kasubbag Humas Polres Rohil ini.

Berdasarkan laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Eru Alsepa SIK, MH memerintah anggota Sat Reskrim guna melakukan penyelidikan

Tim berhasil meringkus terlapor dirumah di Kota Dumai 

Pria diduga sebagai terlapor dugaan tindak pidana  diinterogasi ia mengakui mencabul anak tirinya 

"Dua kali terjadi di rumah Rimba Melintang Rohil ,Satu kali dikota dumai, tidak sempat karena korban dulu bangun sebelum terjadi, "kilah terlapor kepada penyidik .

Dari hasil pengakuan itu, petugas membawa terlapor kemapolsek Polres Rohil guna diproses pengusutan lebih dalam .

Dalam kasus ini,Juliandi menambahkan Barang bukti diamankan 1 celana anak pendek warna hitam,1 kaos singlet putih. Berdasarkan hasil visum et revertum itu maka dapat dijatuhkan pasal pasal dalam UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Syofyan Rambah)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar