Kantongi Sabu, Warga LBJ Diringkus Polsek Pasir Penyu
INHU, RIAUBEENAS.COM - Nekad, mungkin itulah kata-kata yang pantas ditujukan pada salah seorang warga Desa Rimpian Kecamatan Lubuk Batu Jaya (LBJ) Kabupaten Inhu, berinisial KHZ.
KHZ (44) buruh asal Desa Rimpian itu dibekuk unit Reskrim Polsek Pasir Penyu didepan Bank BRI Air Molek, Selasa (8/9/2020) sekitar pukul 12.00 WIB, dengan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,9 gram.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal, S.Ik, melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Rabu(10/9/2020) malam, membenarkan penangkapan terhadap tersangka kasus narkoba di Pasir Penyu tersebut.
Dijelaskannya, awal penangkapan bermula ketika salah seorang personel Bhabinkamtibmas Polsek Pasir Penyu mendapat informasi tentang adanya transaksi narkoba yang diduga sabu-sabu di Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu.
Informasi itu kemudian dilaporkan kepada Kapolsek Pasir Penyu, Kompol Edi Yasman, SH. Selanjutnya Kapolsek mengintruksikan personel Bhabinkamtibmas dan unit Reskrim Polsek Pasir Penyu turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna melakukan penyelidikan.
Polisi menelusuri jalan lintas Tengah dan sekitar wilayah Kelurahan Sekar Mawar.
Tepatnya didepan Bank BRI Air Molek, polisi melihat seorang pria yang tidak dikenal duduk diatas sepeda motor jenis Yamaha RX King berplat nomor BM 4631 VB dengan gerak gerik mencurigakan, gelisah seperti menunggu seseorang.
"Pria tidak dikenal itu langsung diamankan, ketika digeledah, ditemukan satu bungkus plastik kecil warna bening yang berisi serpihan kristal diduga narkoba jenis sabu-sabu dari kantong celana sebelah kiri," jelas Misran.
Dari hasil introgasi terhadap tersangka, lanjut Misran, tersangka mengaku jika sabu itu dibelinya dari seorang pengedar yang berinisial GTO. Saat itu juga polisi memburu GTO, namun sayang GTO berhasil kabur dan masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Namun ketika dilakukan penggeledahan dirumah GTO, tidak ditemukan narkoba serta BB lainnya, tetapi polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor milik GTO yang digunakan ketika bertransaksi dengan tersangka," kata Misran lagi.
Saat ini, lanjut Misran, tersangka dan BB telah diamankan di Mapolsek Pasir Penyu untuk proses hukum selanjutnya, sedangkan DPO terus diburu karena polisi telah mengantongi identitasnya. (Pt)
Tulis Komentar