Rakitan Kayu Sepanjang 300 Meter Dari Kerumutan, Lebih Kurang 50 Kubik di Amankan Polres Inhu
INHU, RIAUBERNAS.COM - Menindak lanjuti Patroli udara Polda Riau yang dilaksanakan pada hari Senin, menyampaikan kepada beberapa wilayah adanya temuan Ilegal loging, salah satunya di Kabupaten Indragiri hulu. Atas lanjutan tersebut, Kapolres Inhu gerak cepat menelusuri temuan tersebut, alhasil berhasil menemukan barang bukti lebih kurang 50 kubik Kayu siap jual dengan bentuk sudah di rakit dalam kanal sepanjang lebih kurang 300 meter, tepatnya di Desa Rednag, Kecamatan Rengat Barat tak jauh dari hutan Kerumutan.
Kapolres Inhu AKBP Bactiar Alponso, S.Ik didampingi Kasat Reskrim AKP Firman Fadilah, SIk, Kapolsek Rengat Barat Kompol B Kambise, Kabag Sabara, Kasat Intel dan para kanit serta anggota menjelaskan kronologis temuan 50 kubik kayu kepada awak media di lokasi area.
Tim satuan Satreskrim Polres Inhu turun ke area Margasatwa Kerumutan pada Selasa pagi yang di pimpin langsung AKP Firman Fadilah dan menelusuri serta menyisir kanal-kanal yang diduga dijadikan area keluarnya ilegal loging selama dua hari.
Namun sebelum sampai hutan Kerumutan, tepatnya di Desa Redang, tim selama dua hari menginap dalam hutan menemukan Ilegal Loging sudah bentuk olahan Kayu Siap jual berupa papan dengan barang bukti sebanyak 50 Kubik tanpa ada pelaku di lokasi temuan.
Dilokasi, Kapolres Inhu tidak mau buang waktu dengan temuan itu dan memerintahkan kepada anggotanya untuk mengamankan barang bukti tersebut kedaratan hingga malam hari.
"Sementara diperkirakan sebanyak 50 kubik kayu bentuk papan ditemukan di Lokasi, 25 Kubik dieksikusi kedaratan dan 25 kubik masih di lokasi, besok dilakukan Exsikusi karena malam, jadi tidak semua kayu di naikan ke daratan," ungkap Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso di area lokasi Ilegal logging malam hari ,Rabu 17 November 2021.
"Untuk mengluarkan barang bukti cukup lama dari penemuan jam 11 pagi hingga jam 9 malam baru bisa sampai ke perairan sungai Indragiri, dan untuk mengeksikusi juga dibantu masyarakat setempat, namun saat penemuan barang bukti tidak ditemukan pelaku di lokasi," kata Kapolres.
Tegas Kapolres, Untuk pelaku tetap akan diselidiki serta dilakukan pencarian siapa di balik semua ini dan barang bukti sementara nantinya akan di bawa ke markas Polres Inhu.
Kasat Reskrim Akp Firman Fadilah menambahkan, dengan medan yang sangat exstrim tim menemukan barang bukti dilapangan berupa papan siap jual.
"Hasil temuan tersebut tim membawa barang bukti dari dalam kanal-kanal tersebut dari pagi hingga malam seperti ini, rakitan kayu ini sepanjang 300 meter," ungkap Kasat Reskrim. (Pt)
Tulis Komentar