Sertu Sahabat Mendrofa: Terbukti Membakar Hutan dan Lahan, Langsung Dipenjara

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Babinsa Buatan Satu Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Sertu Sahabat Mendrofa menyebutkan kepada masyarakat Buatan Satu Kecamatan Koto Gasib, apabila terbukti membakar hutan dan lahan langsung dipenjara. 

Hal itu disampaikan Sertu Sahabat Mendrofa saat bersama masyarakat melakukan Sosialisasi Karhutla di Kampung Buatan Satu Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak.

Satu persatu lokasi yang dinilai rawan terhadap kebakaran hutan dan lahan disisir oleh seragam loreng dibantu masyarakat.

Masyarakat diingatkan agar tidak membakar hutan dan lahan. "Kalau terbukti langsung dipidana, paling lama penjara 10 tahun. Kita ingin masyarakat Buatan Satu tidak melakukan itu," kata Sertu Sahabat Mendrofa kepada Riau Bernas, Minggu (7/11/2021).

Perihal membuka lahan, lanjut dia, kan masih ada cara lain dalam membuka lahan, tanpa harus dibakar. "Bisa saja melakukan  secara manual melalui menebas, menyabit atau lain sebagainya, dan bisa juga meminjam alat berat ke Pemerintah untuk membuka lahan, yang jelas jangan dibakar," kata dia. 

Sertu Sahabat Mendrofa juga menceritakan dampak dari Karhutla kepada warga apabila sudah terbakar. "Dampaknya cukup besar, dari merusak ekosistem hutan sampai menyebabkan polusi udara," ingatnya. 

Ketika melakukan penyisiran bersama masyarakat tidak menemukan titik api. "Saat ini Kampung Buatan Satu nihil dari titik api," jelasnya.

Masyarakat berpendapat, dengan adanya patroli Karhutla bersama Babinsa dan masyarakat, hal itu sangat membantu memberi pemahaman. "Masyarakat Buatan Satu berjanji tidak akan membakar hutan dan lahan, apabila terbukti, mereka siap di hukum," tandasnya. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar