Saat Operasi Yustisi, Kopda Wahyudin Minta Warga Menjaga Jarak dan Tidak Berkerumunan

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Personil Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Kopda Wahyudin, melakukan operasi yustisi penegakan hukum Protokol Kesehatan bersama Tim Satgas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kecamatan Tualang di empat lokasi pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 Kabupaten Siak.

Ke empat lokasi tersebut adalah Toko Sembako Jalan Muhammad Ali Perawang Barat, Pasar Tuah Serumpun KM 4 Perawang, BRI KM 6 Perawang, Indomaret KM 5 Perawang Kecamatan Tualang.

"Kita ingatkan warga agar tetap menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, kurangi keluar rumah, dan jangan berkerumunan," kata Kopda Wahyudin kepada Riau Bernas, Senin (4/10/2021).

Dijelaskannya, apabila terbukti mengabaikan Protokol Kesehatan maka akan dihukum, bisa saja didenda oleh Tim Yustisi Penegakan disiplin Protokol Kesehatan yaitu Satpol-PP.

"Apabila masyarakat Tualang mengalami gejela demam, batuk dan pilek atau gangguan pernapasan, sakit tenggorokan, letih atau lesu, segera periksakan diri ke dokter," ujar dia.

Dia menegaskan, bahwa virus Covid-19 bukan aib, tapi harus dicegah dengan mengikuti Protokol Kesehatan sehingga memutus mata rantai penularan Covid-19 bisa terwujud.

Bagi  pengusaha, lanjut dia, diminta harus mengikuti aturan jam operasional yang ditetapkan oleh Pemerintah daerah. "Pemilik usaha di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak diminta menutup usahanya sampai jam 9 malam, jangan buka lagi. Kalau melayani pembeli silakan dibungkus saja," tutupnya. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar