MK Tolak Gugatan Soerya-Ansar

Muhammad Sani-Nurdin Basirun Pimpin Kepri

Muhammad Sani-Nurdin Basirun (Istimewa)

JAKARTA, RIAUBERNAS.com - Mahkamah Konstitusi kembali menolak gugatan sengketa penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Kali ini, penolakan MK diberikan pada Pilkada Kepri tahun 2015 yang dilayangkan calon nomor urut dua Soerya Respationo-Ansar Ahmad, Jum’at, 22 Januari 2015. Dengan keputusan tersebut, maka Muhammad Sani-Nurdin Basirun secara otomatis akan memimpin Provinsi Kepri untuk masa bakti 2016-2021.

Menanggapi ditolaknya gugatan Soerya-Ansar oleh Mahkamah Konstitusi, Direktur Konsep Indonesia (Konsepindo) Research & Consulting Veri Muhlis Arifuzzaman mengatakan, putusan tersebut tidaklah mengejutkan. Pasalnya, sejak awal diketahui bahwa keunggulan suara pasangan Sani-Nurdin berada di atas 2 persen.

“Selisihnya 6.40 persen. Bahkan kalau mengacu ke PMK 12 persen. Jadi tak mungkin MK buat keputusan yang inkonstitusional,” kata Veri, seperti dilansir indopolitika.com.

Hal lain yang membuat konsultan pemenangan Sani-Nurdin ini yakin adalah tidak terbuktinya semua tuduhan kubu Soerya-Ansar. Antara lain tuduhan kecurangan, keterlibatan TNI dan money politic.

“Sebab semua tahapan dan proses dalam memenangkan Pilkada dijalankan dengan cara yang bersih, fair, demokratis dan taat aturan,” urainya.

Seperti diketahui, Paslon nomor urut satu, Sani-Nurdin (SaNur) unggul 41.827 suara atau sekitar 6,13 persen dari nomor urut dua Soerya-Ansar pada 9 Desember 2015 lalu. Perolehan suara dari 5 Kabupaten dan 2 Kota se-Provinsi Kepri dengan total pemilih 682.534 orang.

Sedangkan SaNur meraih 347.515 suara atau sekitar 50,92 persen dan Paslon SAH mendapat 305.688 suara atau sekitar 44,79 persen. Sementara, jumlah yang tidak sah mencapai 29.331 suara atau sekitat 4,29 persen. (***)


Editor    : Ai


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar