Pastikan Masyarakat Ikuti Prokes, Kopda L Sigalingging Lakukan Penyisiran di 2 Lokasi

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Personil Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Kopda L Sigalingging melakukan penyisiran di 2 lokasi yang dinilai rawan terhadap penularan Covid-19 di Kecamatan Tualang saat melakukan operasi yustisi penegakan hukum disiplin Protokol Kesehatan pada masa pemberlakuan pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Kedua  lokasi itu adalah BRI Km 4,5, Pasar Tuah Sekawan KM 4. Yang merupakan daerah rawan  penularan Covid-19 karena merupakan pusat keramaian. "Kita wajibkan masyarakat mengikuti Protokol Kesehatan, seperti penggunaan masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, menghindari kerumunan, dan mengurangi keluar rumah," kata Kopda L Sigalingging kepada Riau Bernas, Senin (27/9/2021).

Perihal masih ada masyarakat yang  tidak gunakan masker, "Kita tetap memberikan teguran dan membuat surat pernyataan, Kalau ada Tim Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan yaitu Satpol-PP langsung didenda," tegas dia. 

Bagi  pengusaha, lanjut dia, diminta harus mengikuti aturan jam operasional yang ditetapkan oleh Pemerintah daerah. "Pemilik usaha di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak wajib menutup usahanya sampai jam 9 malam, jangan buka lagi. Kalau melayani pembeli, silakan dibungkus saja," saran dia.

Bagi masyarakat yang usai keluar rumah wajib cuci tangan pakai sabun dan air mengalir, habis itu langsung ganti baju. "Apabila masyarakat mengalami gejela demam, batuk dan pilek atau gangguan pernapasan, sakit tenggorokan, letih atau lesu, segera periksakan diri ke dokter," tandasnya.

Ditegaskannya, bahwa virus Covid-19 bukan aib, tapi harus dicegah dengan mengikuti Protokol Kesehatan sehingga memutus mata rantai penularan Covid-19 bisa terwujud. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar