Diduga Korupsi ADD, Penghulu di Rohil Ditahan Kejari

Kejaksaan negeri Rohil menahan SB Datuk Penghulu Sungai Majo Pusako Kecamatan Kubu Babussalam Rohil

ROKAN HILIR (Riaubernas) - SB alias C selaku Datuk Penghulu Sungai Majo Pusako Kecamatan Kubu Babussalam Rohil akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Rohil diduga melakukan tindak pidana korupsi alokasi dana desa (ADD).

SB ditahan Kejari Rohil selama 20 hari kedepan sejak 23 September sampai 12 Oktober 2021 di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi karena diduga melakukan korupsi dana desa sejak 2017 hingga 2020.

Kepala Kejari Rohil Yuliarni Appy SH MH mengatakan, adanya dugaan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.Sehingga pihaknya (Kejari) melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan tersebut 

Proses penyelidikan dengan cara meminta keterangan terhadap 18 orang terdiri dari pelapor dan perangkat desa namanya tertuang dalam SPJ tenaga teknis.

"Berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat, diketahui bahwa terdapat temuan yaitu ada kelebihan pembayaran sehingga tim penyelidik meyakini telah menemukan dua bukti permulaan cukup untuk ditingkatkan ke penyidikan pada tahap penyelidikan," papar Yuliarni.

Selain itu lanjut Kajari, tersangka bersama bendahara sama-sama melakukan pencairan dana desa di Bank. Setelah dana cair, tersangka meminta uang tersebut dikelola sendiri.

Selanjutnya tersangka membuat SK Tim pelaksana teknis, dan SK nya tidak pernah diserahkan kepada orang yang bersangkutan dan melakukan pemalsuan tandatangan. 

"Bahwa berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 876.082.840," terang Kajari.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 dan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dengan adanya kejadian ini, Kajari Rohil mengingatkan kepada masyarakat maupun pejabat hal ini jadi pelajaran dan jangan lagi terjadi kasus yang sama. 

Dikatanya lagi pihak Kejaksaan akan bertindak tegas dan mengawal serta mengamankan uang negara  jika ditemui penyalahgunaan anggaran negara.

Tegas Yuliarni jika masih menemukan terjadi tindak pidana korupsi maka kami juga akan melakukan hal yang sama, seperti ini.

" Ini semua, kita lakukan sebagai wujud kecintaan terhadap Kabupaten Rokan Hilir Negeri seribu kubah," tandasnya.(Syofyan Rambah)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar