Rugikan Negara Rp 410 Juta, Kades Air Putih Inhu Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi DD

INHU, RIAUBERNAS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, menetapkan seorang tersangka inisial TS (53) selaku Kepala Desa Air Putih aktif, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, dalam dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) anggaran tahun 2019 lalu. Hal ini tentunya setelah melakukan proses panggilan umum oleh tim penyidik.

Kajari Inhu Furqon Syah Lubis, SH, MH, melalui Eliksander Siagian, SH sebagai Kasi Pidsus, dalam konferensi pers pada Kamis (2/9/2021) mengatakan, bahwa dalam kasus ini negara dirugikan senilai Rp 410 juta dari pagu anggaran kurang lebih 1,6 milyar. 

"TS diyakini memiliki modus mengambil dana setelah dicairkan dari Bank Riau Kepri. Kemudian membuat pertanggungjawaban tidak sesuai dengan realisasinya. Tidak melibatkan tim pelaksana kegiatan fisik DD serta tersangka diindikasikan mempergunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadinya," terangnya. 

Menurut Eliksander Siagian, ada lima kegiatan pembangunan fisik yang tidak sesuai dengan spek. Diantaranya saluran parit, parit dan jalan, jembatan, serta turap penahan tanah. 

Dengan demikian, TS disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tetang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Berkaitan untuk tersangka saat ini, kata Ketua Tim Penyidik Kejari Inhu itu, belum dilaksanakan penahanan karena tim penyidik masih melakukan pemberkasan. Namun demikian TS telah dilakukan pencekalan ke bidang intelijen. 

"Terkait dengan dokumen - dokumen telah didapatkan oleh penyidik. Selanjutnya penahanan akan dilaksanakan dalam lanjutan tahapan penanganan perkara," tutupnya. (Pt) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar