Satres Narkoba Polres Pelalawan Amankan Pengedar Shabu Dengan BB 10,32 Gram

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Satres Narkoba Polres Pelalawan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu di sebuah kedai minuman Jalan Koridor PT. RAPP Km II Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, Senin tanggal 16 Agustus 2021 sekira pukul 22.00 Wib.

Pelaku MA (40) merupakan warga Km. 10 Kecamatan Tapian Dolok Simalungun Sumatra Utara, yang berpropesi sebagai supir. Dari penangkapan terhadap pelaku berhasil ditemukan barang bukti shabu-shabu sebanyak 21 (dua puluh satu) paket bungkus plastik bening ukuran sedang klep merah dengan berat kotor 10,32 gram. Sementara JL (42) pemilik kedai ikut diamankan karena diduga ikut transaksi narkoba. 

Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko, S.Ik, melalui Kasubbag Humas Polres Pelalawan IPTU Edy Haryanto kepada awak media, Rabu (18/8/2021) mengatakan, pada hari Senin tanggal 16 Agustus 2021 team Opsnal Unit 1 mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di kedai minuman yang verada di Jalan Koridor PT. RAPP Km II Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota. 

Dari informasi tersebut, Opsnal Unit 1 yang dipimpin oleh IPDA Masjidil melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduka pelaku di TKP. Dimana saat itu team melihat seseorang yang mencurigakan didalam kedai tersebut. 

Kemudian team lansung menghampiri orang tersebut, dan melihat 01 (satu) paket bungkus plastik bening klep merah dilantai, kemudian team lansung melakukan penangkapan dan salah satu anggota team memanggil warga setempat untuk menyaksikan pengeledahan dan penangkapan yang team lakukan.

"Dari hasil pengedahan terhadap pelaku, ditemukan satu kotak premen warna putih, yang berada di saku celana depan sebelah kanan milik sdr. MA dan team menemukan 19 (sembilan belas) paket bungkus plastik bening ukuran sedang klep merah yang berisikan diduga Narkotika jenis shabu," kata Edy.

Team juga, lanjut Edy, melakukan penangkapan terhadap sdr. JL pemilik kedai, karena termasuk melakukan transaksi Narkoba. Lalu team melakukan penggeledahan dimobil milik tersangka MA, team menemukan 01(satu) bungkus plastik bening klep merah yang diduga Nerkoba jenis sabu di dalam tas. 

Adapun barang bukti lain yang ikyt diamankan dari pelaku, yaitu 3 (tiga) bal plastik bening klep merah, 1 (Satu) unit hp android realmi warna Silver, Uang tunai sebesar Rp. 2.100.000, 1 (satu) unit hp Nokia warna biru, Kota premen warna putih, Tas warna hitam, 1 (satu) unit mobil Inova warna Silver nopol BM 1697 LY, dan 1 (satu) unit hp Oppo warna Merah. 

Dari hasil interogasi terhadap tersangka, ia mengakui mendapatkan shabu dari Pekanbaru sdr. S (DPO) lewat via nelpon, kemudian team mencoba menghubungi sdr S (DPO) kemudian nomor tidak aktif. 

"Saat ini tersangka dan barang bukti relah diamankan di Mapolres Pelalawan guna penyelidikan lebih lanjut. Dan peran tersangka adalah sebagai pengedar," tutup Edy. (Sam) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar