Polsek Pujud Tangkap Pengedar Sabu, Acong Akui Sabu Dari Rohul

Pelaku diamankan Polsek Pujud

ROHIL,(RIAUBERNAS.COM)
Hs alias Acong (25) alamat dusun tebing tinggi II kepenghuluan Sei Meranti, Tanjung Medan dicokok tim polsek pujud ,Selasa (7/2/23)
pukul 13.15 wib

"Dia( pelaku) diduga sering jual sabu , Terbukti penangkapan ditemukan Narkotika seberat 1,21 Gram ," Kata Kapolres Rohil Andrian Pramudianto,SIK. MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH, Rabu (8/2/23)

Awal Penangkapan, petugas mendapatkan informasi dari warga .(Hs) sering aksi jual  narkoba.Kemudian Kapolsek Pujud memerintahkan Kanit Reskrim serta anggota untuk melakukan penyelidikan .

Saat lidik, petugas melihat pria mencurigai dibelakang rumah, kuat dugaan ia baru melakukan transaksi.sabu sabu.

Tak lama Kemudian saat ia akan masuk rumah, sedangkan tim opsnal sudah bersiap melakukan penangkapan tersebut.

Setelah ditangkap lanjut Juliandi pemeriksaan diarea dikamar rumah maka ditemukan bawah tempat tidur 14 paket klip warna biru diduga narkoba

Diintrogasi, ia mengakui barang bukti miliknya dan diperoleh dari nisial (T ) asal Kabupaten Rohul.

"Atas kejadian tersebut, Hs dan barang bukti dibawa kemapolsek pujud guna proses pengusutan lebih lanjut," ungkapnya

Selain barang haram ,tim opsnal juga menyita 1 unit hp vivo y30 biru ,2 plastik bening kosong dan plastik warna biru .

Sementara dari hasil test urine terduga positif mengandung  amphetamine / methapetamine .

"Terhadap Hs dapat didakwakan pasal 112 jo pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ," tegasnya (SR)
 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar