Dilarang Membakar Hutan dan Lahan, Kopda Lasroha Sigalingging Ceritakan Dampak Karhutla

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Agar masyarakat tidak membakar hutan dan lahan, Babinsa Teluk Rimba Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Kopda Lasroha Sigalingging menceritakan dampak Kebakaran hutan dan lahan apabila terbakar. 

"Dampaknya, cukup besar, mulai merusak ekosistem hutan sampai menyebabkan polusi udara, maka jangan membakar hutan dan lahan," ucap Kopda Lasroha Sigalingging kepada Riau Bernas saat melakukan sosialisasi dan Patroli Karhutla di lokasi yang dinilai rawan terhadap kebakaran hutan dan lahan Kampung Teluk Rimba Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak, Selasa (10/8/2021).

Dirinya juga mengajak masyarakat Kampung Teluk Rimba untuk berperan aktif dengan ikut mengawasi dan memantau titik rawan kebakaran hutan dan lahan. "Kita minta masyarakat membantu ikut. mengawasi Karhutla, jangan membakar hutan dan lahan, kalau terbukti akan berurusan dengan pihak berwajib," kata dia. 

Dijelaskan dia, bagi pelaku pembakar hutan dan lahan akan di penjara paling lama 10 tahun. "Kita tidak ingin masyarakat di tahan karena itu, makanya kita tidak bosan-bosannya mengingatkan, jangan bakar hutan dan lahan, kan masih ada cara lain untuk membersihkan hutan dan lahan, bisa menggunakan alat berat atau dibersihkan secara manual," jelas dia. 

Dirinya menjelaskan, apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan, petugas akan kesulitan memadamkan api, karena kondisi lahan saat ini gambut dan mudah terbakar, sekali terbakar cepat meluas, maka  masyarakat jangan lakukan itu.

Selama melakukan penyisiran bersama masyarakat, Ia tidak menemukan titik api. "Saat ini Kampung Teluk Rimba nihil dari titik api," jelas Kopda Lasroha Sigalingging.

Masyarakat Teluk Rimba mengaku setuju dengan Kegiatan Sosialisasi dan Patroli Karhutla tersebut. "Masyarakat berjanji tidak akan melakukan pembakaran hutan dan lahan, apabila terjadi mereka siap di proses secara hukum," tandasnya. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar