Gasak Sepmor dan Inventaris, Penjaga Kebun Dibekuk di Sinaboi

Terduga pencurian sepeda motor diamankan polisi

ROKAN HILIR (Riaubernas) - Seorang penjaga kebun ditahan polisi pasalnya diduga telah melakukan pengelapan sepeda motor (Sepmor) 

Berdasarkan informasi seorang penjaga kebun melakukan pengelapan satu unit Sepmor bernisial ST (27) warga dusun kampung sawah atas kepenghuluan Kasang bangsawan (Pujud) Rokan Hilir .

Penjaga kebun tersebut ditangkap Reskrim Polres Rohil diwilayah kecamatan Sinaboi, Senin (02/8/21) sekira pukul 16.00 wib 

Penangkapan terhadap ST atas laporan Korban Yugi Prasetyo (39) merupakan majikan pelaku, karena tak terima ulahnya mengelapkan satu unit sepmor dan barang lainnya 

Atas kejadian tersebut sehingga korban mengalami kerugian ditaksir Rp 8 juta pada Rabu (21 /7/21) sekira pukul 14. 00 wib .

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto ,SH.SIK dikonfirmasi Kamis (5/8/21) melalui Kasubag Humas Polres Rohil membenarkan kejadian tersebut 

AKP Juliandi menjelaskan Kejadian tindak pidana pengelapan 1 unit Sepmor tersebut diwilayah RT 04 RW 06 tepat di dusun kampung sawah atas kasang bangsawan pujud 

Awalnya pelaku bekerja diladang kebun milik korban sebagai perawat sambil menjaga kebun dan dia juga diberikan inventaris tempat tinggal , kompor, tabung gas Keranjan ,angkong ,Sepmor guna melansir hasil panen .

Kemudian ST meminjam 1 unit sepmor Suzuki FU BK 2145 YAS milik Korban  setelah itu pelapor mendapat kabar pelaku meninggalkan rumah mengunakan Sepmor dan membawa keranjang gandeng .

Pelapor menghubungi ia hari Sabtu (24/7/21) akan pulang ke kasang Bangsawan (pujud) Kemudian pelapor merasa curiga melakukan pengecekan kerumah ST .

"Pelapor juga melakukan pengecekan inventaris ternyata sudah tidak lagi dirumah lalu dihubungi berapa kali nomor sudah tidak aktif lagi sehingga korban mengalami kerugian Rp Juta,"jelas Juliandi  

Menindak lanjuti laporan terangnya tim unit Polsek Pujud mendapat informasi ST berada di kecamatan Sinaboi .Kapolsek Pujud AKP Nur Rahim ,SIK memerintah anggota dibekali admintrasi penyelidikan dan penyidikan .

Mendapat informasi tersebut Polsek Pujud dan Unit Polsek Sinaboi menangkap pelaku dibawa kepolsek pujud guna proses pemeriksaan.

"Dia (ST) mengakui barang inventaris berupa kompor tabung gas ,angkong serta keranjang gandeng telah dijual kepada Dani warga simpang tepak," Sebutnya 
 
Kemudian Dari hasil test urine terlapor positif mengandung amphetamin dan kepada dia diduga pelanggaran pasal 372 KUHPidana (Syofyan Rambah)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar