Serma Edy Suprianto Minta Masyarakat Jangan Bakar Hutan Dan Lahan

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Babinsa Tasik Seminai Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Serma Edy Suprianto meminta masyarakat Tasik Seminai jangan membakar hutan dan lahan.

Hal itu berdampak pada kerusakan ekosistem hutan dan menyebabkan polusi udara. "Kita ingatkan jangan bakar hutan dan lahan, kalau tidak ingin berurusan dengan pihak berwajib," kata Serma Edy Suprianto kepada Riau Bernas, Jum'at (30/7/2021).

Serma Edy Suprianto menjelaskan, bagi pelaku pembakar hutan dan lahan, akan dihukum paling lama penjara 10 tahun. "Makanya jangan membakar hutan dan lahan, kalau terbukti bakar hutan dan lahan akan di penjara selama 10 tahun," ujar dia.

Serma Edy Suprianto juga melakukan penyisiran hutan dan lahan warga yang dinilai rawan terhadap kebakaran hutan dan lahan. "Saat penyisiran bersama masyarakat kita tidak menemukan titik api, artinya Kampung Tasik Seminai nihil dari titik api," ujar dia.

Masyarakat berpendapat, dengan adanya Patroli Karhutla bersama Babinsa dan masyarakat. "Masyarakat akui sangat membantu memberi pemahaman kepada masyarakat guna mencegah kebakaran lahan dan Hutan di Kampung Tasik Seminai," tandasnya. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar