Tolak Permendagri, Pemkot Solo Ganti Seragam ala Jokowi dengan Batik

Istimewa

SOLO, RIAUBERNAS.COM - Permendagri No 68 Tahun 2015 yang mengharuskan seluruh PNS mengenakan PDH kemeja putih dan bawahan biru setiap Rabu atau yang biasa disebut seragam ala Jokowi, ternyata hanya bertahan dua bulan saja di kota, dimana Presiden Jokowi pernah menjadi orang nomor satu di kota tersebut.

Pasalnya, Pemkot Solo mengeluarkan surat edaran No 060/612 tentang Pakaian Dinas Bagi PNS di Lingkungan Pemkot yang berlaku sejak bulan Maret. Ini artinya, Pemkot Surakarta resmi menolak dan menggantinya dengan pakaian berbahan batik dengan dalih lebih membantu ekonomi kerakyatan.

Pemkot mengakui kebijakan tersebut tidak sejalan dengan instruksi Pemerintah Pusat yang mengatur pakaian PDH kemeja putih. Pemkot telah mengirimkan surat pemberitahuan ke Kemendagri terkait kebijakan itu.

"Kami merasa perlu memperbanyak penggunaan pakaian batik untuk seragam dinas PNS. Seragam batik bebas, tidak ada penyeragaman. Penggunakan batik ini untuk mendorong sektor usaha mikro kecil dan menengah sekaligus untuk menggerakkan perekonomian rakyat," ujar Sekda Kota Surakarta, Rakhmat Sutomo, Senin (7/3/2016), seperti dilansir detik.com.

Sebelumnya, Pemkot Surakarta memang sempat menerapkan penggunaan seragam kemeja putih ala Jokowi pada hari Rabu semenjak 6 Januari lalu. Saat itu Pemkot Surakarta dipimpin oleh Plt Penjabat Wali Kota. Semenjak FX Hadi Rudyatmo dilantik sebagai Wali Kota definitif setelah terpilih kembali, salah satu yang dilakukannya adalah menolak penggunaan seragam tersebut dan kembali diganti dengan batik. Sebelumnya, setiap hari Rabu Pemkot Surakarta memang mengharuskan PNS di lingkungannya untuk mengenakan seragam batik. (***)



Editor    : Ai
 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar