Jaring Tiga Warga, Sertu TH Hutagalung Tetap Ingatkan Prokes

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Personil Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Sertu TH Hutagalung menjaring 3 orang warga tidak mengunakan masker di tiga lokasi saat melakukan operasi yustisi penegakan hukum disiplin Protokol Kesehatan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Ke tiga lokasi itu meliputi Pasar Tuah Serumpun KM 4 Perawang, Kantor BRI Perawang KM 6, Pertokoan KM 4 Perawang Kecamatan Tualang. Ke tiga lokasi itu merupakan daerah rawan penularan Covid-19 di Kota Industri. 

Sedangkan 3 warga yang terjaring tidak menggunakan masker yaitu Marasi simbolon (41), Aini hanifa (40) dan Sukirman (29). "Ke tiga warga tersebut dihukum membuat pernyataan dan mengutip sampah. Hal itu dilakukan agar masyarakat tersebut jera dan tidak mengulangi lagi," kata Sertu TH Hutagalung kepada Riau Bernas, Rabu (14/7/2021).

Jika warga tetap membandel dan terjaring Tim Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan. Maka dengan tegas Tim penindak Yustisi yaitu Satpol PP Kabupaten Siak akan mendenda warga sebesar Rp 200.000 sesuai Perda No 04 tahun 2020.

"Kita tidak henti-hentinya mengingatkan kepada masyarakat agar senantiasa mengikuti Protokol Kesehatan dimanapun berada, seperti penggunaan masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, dan tidak berkerumunan," jelas dia. 

Apabila mengalami gejela demam, batuk dan pilek atau gangguan pernapasan, sakit tenggorokan, letih atau lesu, segera periksakan diri ke dokter. 

Bagi pemilik usaha di Kecamatan Tualang agar dapat menutup usahanya pada jam sembilan malam, jangan sampai berkerumunan, kalau dapat beli makanan dibungkus saja.

"Saat ini dirumah saja lebih baik, jangan keluar rumah kalau tidak ada urusan lebih penting, karena saat ini rawan dengan Penularan Covid-19 di Kota Industri," tungkasnya. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar