Diduga Toko di Sulap Jadi Penangkaran Walet, Camat Rengat Akan Surati Dinas Terkait
INHU, RIAUBERNAS.COM - Menangapi aduan masyarakat Kota Rengat terkait bisingnya suara kaset Burung Walet yang menggangu ketertiban lingkungan dan penertiban Penangkaran Sarang Burung Walet diduga tanpa Izin, Camat Rengat akan surati Dinas terkait untuk menertibkan hal tersebut.
Camat Rengat Sustiono, selaku pemangku wilayah Kota Rengat sudah melakukan koordinasi di berbagai OPD Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu untuk menindak lanjuti pengaduan masyarakat mengenai menjamurnya penangkaran sarang burung walet di kota Rengat dan menimbulkan kebisingan akibat Sonsytem Kaset Burung Walet.
Selain itu, Sustiono juga akan mempertanyakan Izin penangkaran Sarang Burung walet di kota Rengat, baik yang memiliki Izin maupun tidak memiliki izin. Dilihat dari keberadaan penangkaran burung Walet di Kota Rengat, banyak sebagian tempat disalah gunakan atau banyak Rumah Toko (Ruko) yang seharunya di jadikan tempat usaha toko diduga disulap menjadi Penangkaran Sarang Burung walet.
"Hari ini Pihak Kecamatan atas aduan masyarakat sudah melakukan konsultasi ke OPD di Pemerintahan Kabupaten, salah satunya ke kantor Satpol-PP Inhu untuk konsultasi mengenai aduan masyarakat, namun hal ini belum cukup sampai disini saja melainkan harus menyurati dinas Perizinan dan DLH Inhu sebagai Gawe nya," jelas Camat Rengat Sustiono, Kamis (1 Juni 2021).
Selain ke Kantor Satpol PP Inhu, Sustiono akan menyurati Dinas Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMDPTSP) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, untuk meminta mana saja tempat penangkaran sarang burung walet yang memiliki izin dan tidak memiliki Izin.
"Kita akan surati Dinas Perizinan yang mengetahui mana penangkaran Burung walet di kota Rengat yang memiliki izin dan mana yang tidak, karena sejauh ini saya memberikan izin rekomendasi bangunan tidak pernah membuat penangkaran burung walet melainkan Izin Rekomendasi Rumah Toko. Kebanyakan kita lihat Rumah Toko di sulap jadi Penangkaran Burung Walet kalau seperti ini siapa yang harus disalahkan, jadi solusinya biar dianas terkait memberikan penjelasan," jelasnya lagi.
Sustiono juga mengatakan kalau Perda Soal Penangkaran Sarang Burung Walet sudah di Cabut hanya saja tinggal peraturan Bupati nomor 74 tahun 2011 tentang izin penangkaran sarang burung walet di Kabupaten Indragiri Hulu, itupun satpol PP selaku garda didepan Pemerintahan Inhu tidak memiliki kewenang lebih dalam melaksanakan tugasnya.
"Perda Penangkaran Sarang Burung Walet katanya sudah di Cabut hanya saja tinggal Perbup, yang jelas kita nanti akan menyurati resmi ke Dinas Terkait," tutup Camat.
Disisi lain, salah satu pengusaha penangkaran sarang burung walet di Kota Rengat Inisial (AY) saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya siap mengecilkan pengeras suara Sarang Burung walet dan ia juga sudah membayar Retribusi ke pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu.
Saat dilontarkan pertanyaan soal Izin bangunan penangkaran sarang burung walet, AY mengatakan, ada izin dan soal retribusi, ia menjawab bayar. "Saya baik sama tetangga dan jika disuruh mengecilkan pengeras suar saya kecilkan, kemudian kita bayar retribusinya ke Daerah," jelas AY saat dikonfirmasi melalui Telfon selulernya. (Pt)
Tulis Komentar