Pemkab Rohil Tuntut Pajak Air Bawah Tanah Dan Air Permukaan
PEKANBARU, RIAUBERNAS.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Rokan Hilir Drs.H. Surya Arfan di dampingi Kepala Bapenda Rokan Hilir Cicik Mawardi Athar, S.STP.Msi menghadiri rapat pembahasan tentang pajak air bawah tanah dan air permukaan yang dimanfaatkan oleh kontraktor dan kerjasama (KKKS) diwilayah Provinsi Riau.
Rapat dan pertemuan pembahasan tersebut, dipimpin Dinas Energi dan Sumber Daya mineral Provinsi Riau di Ruang Kenangga Kantor Gubernur Riau, Senin (16/4/2018) di Pekanbaru. Dan diikuti oleh 8 Bupati/Walikota dari: Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Kampar, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Pelalawan, Dumai, Rokan Hulu, dan Kabupaten Indragiri Hulu.
Rapat pembahasan itu juga dihadiri, Kepala Bapenda Propinsi Riau, Kepala Perwakilan SKK Migas Sumatra bagian utara dan 11 Perusahaan antaranya: PT. PHE Saik, PT. PHE Kampar, EMP Malacca Strait SA, EMP Bentu Limited, PT. CPI, Petroselad Ltd, PT. PHE Rokan CPP, EMP Korinci Baru limited, PT. SPR Langgak Kingwoods, Pertamina EP, dan PT. Sumatra Persada Energi.
Sekda Rokan Hilir H. Surya Arfan mewakili Kabupaten Rokan Hilir menyampaikan beragam paparan, menurut Surya tuntutan Rokan Hilir terhadap Pajak Air Bawah Tanah dan Air Permukaan mencakup tiga hal: pertama, evaluasi dan verifikasi terhadap penghitungan jumlah pemakaian air kontraktor.
Kedua, air tetap menjadi hitungan, karena air ikut hitung ini lebih besar volume pemakaiannya.
Dan ketiga, lanjut Surya, minta segera dibayarkan hutang pajak 2015 hingga Desember tahun 2017 dengan berpedoman pada NPA aturan berlaku tahun bersangkutan.
Berkaitan dengan pembahasan tentang pajak air bawah tanah dan air permukaan, UU Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 18 Tahun 1997, tentang Pajak daerah dan retribusi daerah, dapat disebutkan, kegiatan pemanfaatan air dapat dikenakan pajak pengambilan, Pemanfaatan air bawah tanah, dan air permukaan yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi.
Menurut Sekda Rohil, berbagai pertimbangan faktor efektifitas pemungutan tersebut, maka UU 28 Tahun 2009, kewenangan pemungutan pajak atas pemanfaatan air bawah tanah yang dialihkan kepada Pemerintah Kabupaten dan Kota, dengan diubah nomenklatur jenis pajak menjadi Pajak air tanah.
"Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air tersebut", pungkas Drs.H. Surya Arfan. (Relis Humas pemkab)
Tulis Komentar