Serda Venus Luberto Sebut, Pelaku Karhutla Akan di Penjara

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Babinsa Perawang Barat Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Serda Venus Luberto menyebutkan, bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan akan di penjara 10 tahun.

Hal itu dilakukan apabila terbukti membakar hutan dan lahan. "Kita sudah sampaikan kepada masyarakat, jangan sampai membakar hutan Dan lahan, kalau tidak akan berurusan sama pihak berwajib," kata Serda Venus Luberto kepada Riau Bernas, Senin (28/6/2021).

Serda Venus Luberto bersama masyarakat juga menyisir hutan dan lahan milik masyarakat dan perusahaan yang dinilai rawan terhadap karhutla di Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Selesai menyisir lahan, Ia meminta masyarakat untuk berperan aktif memantau dan mengawasi titik api kebakaran hutan dan lahan di Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Dijelaskannya, masyarakat Kampung Perawang Barat sepakat untuk tidak membakar hutan dan lahan. "Masyarakat sepakat untuk tidak membakar hutan dan lahan, apabila lahan terbakar akan menyebabkan polusi udara dan merusak ekosistem hutan, maka jangan lakukan itu," tandasnya. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar