Sosialisasi Karhutla, Masyarakat Tasik Seminai Setuju Tidak Membakar Lahan

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Babinsa Tasik Seminai Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Serma Edy Suprianto melakukan sosialisasi kebakaran hutan dan lahan ke masyarakat Tasik Seminai Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak.

Dalam sosialisasi itu, masyarakat Tasik Seminai setuju dan menerima untuk tidak membakar hutan dan lahan. "Apabila terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan, masyarakat bersedia untuk dihukum sesuai aturan yang berlaku," kata Serma Edy Suprianto kepada Riau Bernas, Sabtu (19/6/2021).

Ia menjelaskan kepada masyarakat Tasik Seminai Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak, apabila terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan siap siap di Pidana. "Kalau terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan, maksimal 10 tahun penjara menanti, makanya jangan lakukan itu," ingat dia.

Ia juga mengajak masyarakat Tasik Seminai untuk memantau kebakaran hutan dan lahan di Kampung Tasik Seminai Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak.

Pihaknya bersama masyarakat juga melakukan penyisiran hutan dan lahan yang dinilai rawan terhadap karhutla di Tasik Seminai. "Kita tidak menemukan titik api, artinya Tasik Seminai nihil dari titik api," katanya. 

Serma Edy Suprianto menjelaskan kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena berdampak pada kesehatan yaitu polusi udara dan merusak ekosistem hutan. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar