Tidak Gunakan Masker, Warga Dihukum Buat Pernyataan

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Personil Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Sertu Abdon Pardosi memberi hukuman kepada warga yang tidak gunakan masker saat melakukan operasi yustisi penegakan hukum disiplin Protokol Kesehatan di tiga lokasi yaitu Pasar Tuah Serumpun, Alfamart jalan Perawang Minas KM 4, Indomaret  KM 6 Jalan Minas-Perawang.

"Hukumannya membuat surat pernyataan yang di lakukan oleh Satpol PP Kecamatan Tualang, dengan harapan masyarakat tidak mengulangi," kata Sertu Abdon Pardosi kepada Riau Bernas, Minggu (30/5/2021).

Apabila dia mengulangi dan kedapatan tidak menggunakan masker, maka langsung didenda sebesar Rp 200.000 sesuai Perda Siak No 04 tahun 2020. "Kita ingin masyarakat mengikuti Protokol Kesehatan, jangan sampai tidak. Mari sama-sama kita putus mata rantai penularan Covid-19," imbuhnya. 

Sertu Abdon Pardosi juga menyampaikan kepada masyarakat agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan seperti penggunaan masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun dan tidak berkerumunan.

"Kita terus lakukan penegakan disiplin Protokol Kesehatan, agar masyarakat terbiasa mengikuti Protokol Kesehatan," tandasnya. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar