Sisir 3 Lokasi, Serda Sarju Sampaikan Prokes

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Personil Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Serda Serju menyisir tiga lokasi yaitu BRI KM 4 Perawang, Pasar Tuah Serumpun dan Alfamart KM 4 Perawang. Di tiga lokasi itu,  Serda Sarju juga sampaikan tentang Protokol Kesehatan seperti penggunaan masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, dan tidak berkerumunan.

"Kita terus lakukan penegakan disiplin Protokol Kesehatan, agar masyarakat Tualang terbiasa mengikuti Protokol Kesehatan," kata Serda Sarju Jum'at  (28/5/2021).

Apabila masyarakat kedapatan tidak menggunakan masker, maka siap-siap dihukum membuat surat pernyataan dan akan didenda. "Sekurang-kurangnya membuat surat pernyataan, kalau sering kedapatan tidak menggunakan masker dan Tim Yustisi yaitu Satpol PP Siak turun, maka akan didenda sebesar Rp 200.000 sesuai Perda No 04 tahun 2020," jelas dia. 

Lanjut dia, bila ada gangguan pernapasan, dakit tenggorokan, letih atau lesu, "Periksakan diri ke dokter, paling terpenting di rumah saja, jangan kemana-mana," tegasnya. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar