Sertu Abdon Pardosi Beri Surat Pernyataan Kepada Pelanggar Prokes

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Personil Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Sertu Abdon Pardosi memberikan surat pernyataan kepada pelanggar Protokol Kesehatan di dua lokasi, yaitu Pasar Tuah Serumpun Perawang dan Bank BRI Jalan Perawang Minas KM 6 Kecamatan Tualang.

Pemberian surat pernyataan itu di karena tidak menggunakan masker saat berada diluar rumah. "Kita beri mereka hukuman mengutip sampah dan membuat surat pernyataan agar mereka jera dan tidak mengulangi lagi," kata Sertu Abdon Pardosi kepada Riau Bernas, Rabu (26/5/2021).

Ia menyebutkan, bahwa kontak langsung seperti berpelukan, berjabat tangan dengan masyarakat saat berada diluar rumah sangat rentan dengan penularan Covid-19, maka jangan lakukan itu, cukup sapa dan senyum saja.

Ia tetap mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi Protokol Kesehatan. "Paling terpenting penggunaan masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, dan tidak berkerumunan, itu saat ini wajib," tambah dia. 

Dijelaskannya, apabila ada gejela demam, batuk dan pilek, gangguan pernapasan, sakit tenggorokan, letih dan lesu, "Periksakan diri ke dokter. Kalau tidak perlu kali, bagus di rumah saja," ingatnya. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar