Serda Laila Syahdanur Imbau Masyarakat Tidak Membakar Lahan

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Babinsa Empang Pandan Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Serda Laila Syahdanur mengimbau masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan di Kampung Empang Pandan Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak.

Selain itu juga dilakukan penyisiran bersama masyarakat, Dan tidak menemukan titik api. Artinya Kampung Empang Pandan nihil dari titik api. 

"Hutan maupun lahan merupakan lingkungan yang harus dijaga, beberapa makhluk hidup tergantung di hutan maupun lahan itu. Dampaknya sangat besar bagi ekosistem hutan maupun Kesehatan, bisa menyebabkan polusi udara," kata Serda Laila Syahdanur kepada Riau Bernas, Kamis (20/5/2021).

Apabila terbukti, melakukan pembakaran hutan dan lahan, maka pelaku akan dipenjara selama 10 tahun. Jadi jangan membakar hutan dan lahan, karena semua makhluk hidup termasuk manusia bisa menderita, karena ulah oknum manusia pembakar lahan.

Serda Laila Syahdanur mengajak masyarakat Empang Pandan untuk berperan aktif dalam memantau titik api, "Apabila menemukan titik api, mari sama sama kita padamkan agar kebakaran tidak meluas," tutupnya. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar