Kasus Karhutla PT TI, Polda Riau Tingkatkan Status Jadi Penyidikan

INHU, RIAUBERNAS.COM - Setelah melalui proses belasan saksi yang di periksa, Kepolisian Daerah (Polda) Riau meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu. Peningkatan status tersebut untuk kasus Karhutla yang terjadi di areal PT TI, yang berada di Estate Desa Rantau Bakung,  Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Inhu.

Dimana Karhutla yang terjadi dalam areal PT TI itu berada di Blok T18, T19, T20,  berbatasan dengan hutan lindung Suaka Alam Margasatwa Kerumutan, Blok N14, N15, dan N16, dengan total areal yang terbakar seluas 69,06 Ha, yang terjadi pada hari Senin (19/8/2019) lalu, sekitar pukul 16.30 Wib.

“Api boleh padam, asap boleh hilang, tetapi proses hukum terhadap tindak pidana Karhurla tetap berjalan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau, AKBP Andri Sudarmadi, SIK, M.H, Jum’at (18/10/2019) kemarin.

Peningkatan status penanganan tindak pidana Kartula yang terjadi di areal PT TI, setelah pihak Reskrimsus Polda Riau melakukan pengukuran dan pemetaan tematik bersama ahli dari Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu. Hal ini dilakukan untuk mengukur luasan areal yang terbakar.

Kemudian Reskrimsus bersama saksi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Inhu, dalam rangka memeriksa kewajiban pengelolaan lingkungan PT TI. Selain itu sudah dilakukan pemeriksaan terhadap kewajiban operasional PT. TI melalui saksi dari Bidang Perkebunan Kabupaten Inhu.

Pihak Reskrimsus juga telah melakukan pemeriksaan sarana prasarana peralatan penanggulangan kebakaran milik PT TI, serta pemeriksaan sistem deteksi dini PT TI dengan menghitung jumlah dan mengukur spesifikasi menara api milik perusahaan.

Bahkan yang terpenting dalam peningkatan status penanganan tindak pidana Karhutla di PT TI, telah dilakukan pengambilan sample di lokasi kejadian oleh ahli Karhutla Prof, DR, Ir. Bambang Hero Saharjo M.AGR.

“Sebelumnya juga ada dari ahli kerusakan tanah dan lingkungan, yakni DR. Ir. Basuki Wasis, M.Si, dan interogasi ahli perizinan usaha perkebunan Provinsi Riau oleh Ir. Amrizal Ismail,” ungkapnya.

Penyidik Polda Riau juga telah memeriksa saksi perorangan sebanyak 15 orang. Diantara 15 orang saksi itu berasal dari Polres Inhu sebanyak dua orang, dari pihak perusahaan sebanyak delapan orang, pihak masyarakat dua orang, dan instasi terkait sebanyak tiga orang. 

“Makanya dengan dasar itu pula Reskrimsus meningkatkan status penanganan terlapor dalam hal ini PT TI,” tambahnya.

Masih menurut AKBP Andri Sudarmadi, terhadap terlapor diterapkan Pasal 98 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dimana terlapor diancam dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun, denda paling sedikit Rp 3 Milyar dan paling banyak Rp 10 Milyar.

Selain itu, tambahnya, juga di jerat dengan pasal 99 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, di pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun, dan denda paling sedikit Rp 1 Milyar dan paling banyak Rp 3 Milyar.

“Modus operandinya, perusahaan sengaja atau lalai tidak menyiapkan sarana dan prasarana, dana yang memadai, SOP, dan sumber daya manusia atau pegawai, untuk mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan,” sebutnya.

Ketika ditanya, apakah Reskrimsus Polda Riau selain korporasi di PT TI juga masih ada menangani hal yang sama di Kabupaten Inhu. Dikatakannya, saat ini juga ada dilakukan penyelidikan Karhutla yang terjadi di wilayah Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu, dan jika sudah memenuhi unsur tetap akan ditindak lanjuti menjadi penyidikan.

Lebih jauh disampaikannya, hingga saat ini pihak Reskrimsus telah menangani kasus Korporasi karhutla dalam wilayah Riau,  diantaranya PT. SSS di Desa Kuala Panduk Kecamatan Meranti Kabupaten Pelalawan, PT. AP di Desa Batang Nilo Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan, PT. GSM di Kelurahan Rantau Panjang Kecamatan Koto Gasip Kabupaten Siak.

“Total penegakan hukum Karhutla tahun 2019 sebanyak 66 laporan polisi, dengan 70 tersangka, terdiri dari 68 tersangka perorangan dan dua tersangka korporasi, serta 27 kasus proses sidik, satu kasus P21, dan 22 kasus telah tahap dua,” terangnya.

Sementara Itu, Polres Inhu sendiri menangani sebanyak lima kasus karhutla selama Tahun 2019 yang dilakukan Oleh perorangan,  "Dan satu diantaranya sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Rengat," tambah Kapolres Inhu AKBP EFRIZAL, S.IK, Senin (21/10/2019). (Rian)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar