Bawa 2 Paket Sabu, Pemuda Tualang di Ciduk Sat Res Narkoba Polres Siak

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Siak berhasil menciduk satu pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.

Pelaku RP (23) ditangkap pada hari Jum'at (7/8/2020) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Alamsyah Desa Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Ditangan pelaku di amankan 2 paket jenis sabu-sabu dengan berat 9,25 gram dan barang bukti lainnya 2 bungkus plastik warna putih dan merah serta 1 Unit Hand Phone.

“Tersangka kita amankan bersama barang bukti diduga sabu-sabu seberat 9,25 Gram,” ujar Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya, SH, SIK, MIK, melalui Kasat Narkoba AKP Jailani. 

Dijelaskannya, penangkapan terhadap pelaku RP bermula dari informasi masyarakat bahwa di lokasi penangkapan tersebut sering terjadi transaksi narkoba.

“Mendapati informasi tersebut, kita langsung bersama tim opsnal Satres Narkoba Polres Siak melalukan penyelidikan, dan benar kita menemukan tersangka dan pada saat digeledah ditemukan barang bukti dimaksud pada tersangka,” ungkapnya. 

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Siak untuk dilakukan proses lebih lanjut. (Van)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar