Sertu Ardian Agus Tegaskan, Pelaku Pembakaran Akan di Penjara

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Babinsa Kuala Gasib Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Sertu Ardian Agus menegaskan kepada pelaku pembakar hutan dan lahan akan dipenjara paling lama 10 tahun.

Hal itu disampaikan Sertu Ardian Agus usai melaksanakan kegiatan Patroli dan Sosialisasi Karhutla di Kampung Kuala Gasib Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak.

"Kita mengajak masyarakat menjaga Kampung Kuala Gasib dari kebakaran hutan dan lahan, serta mengajak masyarakat berperan aktif dengan ikut mengawasi dan memantau titik rawan kebakaran hutan," jelas Sertu Ardian Agus kepada Riau Bernas, Selasa (11/5/2021).

Ia menyampaikan kepada masyarakat tidak ada yang membakar hutan dan membuka lahan dengan cara membakar karena  berdampak bagi kesehatan yaitu Polusi udara dan merusak ekosistem hutan. "Jangan sekali-kali mencoba membakar hutan dan lahan, kalau tidak akan berurusan dengan pihak berwajib," imbuhnya. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar