PN Rengat Sidang Pelanggar Prokes Covid 19, Ada 8 Orang Dikenakan Denda 350 Ribu

INHU, RIAUBERNAS.COM - Sejak diterapkanya sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan kurungan badan paling lama tiga hari dan denda paling banyak Rp 350 ribu di Kabupaten Inhu, bagi para pelanggar Prokes Covid 19, Pengadilan Negeri (PN) Rengat sudah melakukan persidangan sejak hari Rabu Kemarin.

Hari pertama PN Rengat melaksanakan Sidang Tempat bagi pelanggar Prokes di Tugu Patin, Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat. Untuk hari kedua ini PN Rengat melaksanakan Persidangan di Kecamatan Pasir Penyu bertempat di Gedung Buana Sakti Air Molek.

"PN Rengat melaksanakan program pemerintah Provinsi Riau dengan meneruskan program pusat tentang penegakan disiplin protokol kesehatan, maka diselegrakana oprasi Yustisi peraturan Daerah Provinsi Riau nomor 4 tahun 2020," jelas Melinda Aritonang Ketua Pengadilan Negeri (PN) Rengat melalui Humas Adityas Nugraha, SH, Kamis (6 Mei 2021).

Masih kata Humas PN, untuk hari Kedua sidang ditempat di Kecamatan Pasir Penyu ada 21 pelanggar prokes covid 19 sejak pukul 9 sampai 10 Wib. Diantara 21 orang pelanggar, ada 8 orang pelanggara dijatuhkan sanksi denga denda 350 ribu maksimal, sedangkan 13 orang lagi dikenakan Sanksi teguran tertutis. 

"Jadi Untuk teguran tertulis pemerintah Daerah melalui penyidik Satpol PP menjadikan pusat data kabupaten Kalau ada oprasi selanjut nya melanggar lagi maka akan ditingkatkan sanksi lebih berat. Terkait adanya Sanksi pengadilan sendiri mengembalikan ke Perda peraturan Pemerintah, nanti hakim akan memeriksa ditempat mana memberikan sanksi se adil nya bagi pelanggar," tutup Humas PN Rengat. (Pt) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar