Sisir 4 Lokasi, Sertu Abdon Pardosi Hukum 3 Warga Tidak Pakai Masker

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Personil Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Sertu Abdon Pardosi menyisir 4 lokasi di Kecamatan Tualang yang di nilai rawan terhadap penyebaran Covid-19. Dari 4 lokasi yang mereka sisir, berhasil menjaring 3 warga yang tidak menggunakan masker. Ketiga warga itu adalah, Fitriani (19), Zamili (31), dan Lastri  (20).

"Mereka langsung kita hukum mengutip sampah dan membuat surat pernyataan agar mereka jera," kata Sertu Abdon Pardosi kepada Riau Bernas, Minggu (2/5/2021).

Sementara, empat lokasi yang disisir oleh tim Yustisi terdiri dari Pasar tuah Serumpun Perawang, Indo Maret jalan Perawang Minas KM 5,  Bank Mandiri KM 5, Gereja HKBP Resort jalan empat suku Gajah Tunggal.

Selain warga yang tidak menggunakan masker, pengendara sepeda motor atau Mobil pun wajib mengikuti peraturan tentang Protokol kesehatan, seperti penggunaan masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, dan tidak berkerumunan.

"Tidak ada alasan lagi masyarakat tidak mengikuti Protokol Kesehatan, sebab di Tualang merupakan angka tertinggi penyebaran Covid-19, mari sama-sama kita putus penyebaran Covid-19. Apabila terbukti, kedapatan tidak menggunakan masker lagi, siap siap didenda sebesar Rp 200.000, sesuai Perda No 4 tahun 2020," imbuhnya. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar