Enam Warga Terjaring Tidak Gunakan Masker

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Personil Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Sertu Abdon Pardosi tidak henti-hentinya melakukan penegakan disiplin Protokol Kesehatan di 4 lokasi di Kecamatan Tualang. Ke empat lokasi itu adalah, Pasar tuah Serumpun Perawang, Indomaret KM 5 Kecamatan Tualang, Bank BRI Cabang Perawang, dan Terminal Perawang.

"Kita berhasil menjaring 6 warga yang tidak mengunakan masker. Ke enam warga dihukum mengutip sampah dan membuat surat pernyataan," kata Sertu Abdon Pardosi kepada Riau Bernas, Rabu (28/4/2021).

Lanjutnya, ke enam warga itu adalah Ardi (40), Indah (19), Feri (28), Dayat (25), Firman (30), dan Nurzanah (35). Kegiatan operasi yustisi penegakan disiplin Protokol Kesehatan wajib dilakukan agar masyarakat terbiasa mengikuti Protokol Kesehatan, seperti penggunaan masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, dan tidak berkerumunan.

"Mari kita putus mata rantai penularan Covid-19 dengan patuh mengikuti Protokol Kesehatan, apalagi pengguna sepeda motor. Apabila terbukti sering tidak gunakan masker, siap-siap didenda sebesar Rp 200.000, sesuai Perda no 4 tahun 2020," tandasnya. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar