Sertu Uuk Sudarijanto Jaring 3 Masyarakat Yang Tidak Gunakan Masker

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Personil Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Sertu Uuk Sudarijanto menjaring 3 orang masyarakat yang tidak menggunakan masker saat tim yustisi melakukan penegakan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) di Pasar Tuah Serumpun KM 4 Kecamatan Tualang, Jum'at (13/11/2020) Sekitar pukul 09.30 WIB.

Ketiga masyarakat itu adalah Haris (21) M.Hasan (35) dan Nurlela (29). "Tiga masyarakat tersebut kita kasih teguran tertulis, agar mereka jera dan tidak mengabaikan Protokol Kesehatan lagi," jelas Sertu Uuk Sudarijanto menjawab pertanyaan Riau Bernas saat melakukan penegakan disiplin Protokol Kesehatan.

Sertu Uuk Sudarijanto juga mengingatkan kepada masyarakat, tidak hanya berbelanja saja, masyarakat beraktivitas diluar wajib mengikuti Protokol Kesehatan seperti menggunakan masker. 

"Kita terus berupaya agar masyarakat bisa patuh mengikuti Prokes seperti
menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, dan menghindari dari Kerumunan," jelas dirinya. 

Dirinya menjelaskan, bahwa Pemerintah pusat maupun Daerah sudah menyiapkan payung hukum tentang penegakan disiplin Protokol Kesehatan ini yang sudah diatur dalam Perda No 4 tahun 2020.

"Masyarakat wajib mengikuti Protokol Kesehatan seperti menggunakan masker, apabila terbukti tidak memakai masker maka langkah awal akan ditegur membuat surat pernyataan, kalau tetap dilakukan akan di denda sebesar Rp 200.000, tapi kita tidak mengedepankan itu, semoga masyarakat bisa patuh mengikuti Prokes," jelasnya menceritakan.

Ia mengingatkan, apabila ada gangguan pernafasan Demam, Batuk/Pilek, Sakit Tenggorokan, Letih/Lesu, Periksakan diri ke Dokter, jangan dianggap sepele, dan bila tidak ada kepentingan di rumah saja, virus Covid-19 jangan dianggap sepele," ingatnya. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar