Tidak Pakai Masker, Siswoyo Ditegur dan Membuat Pernyataan

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Salah seorang masyarakat bernama Siswoyo (24) di tegur dan membuat pernyataan karena tidak menggunakan masker saat berbelanja di Pasar Tuah Serumpun Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. 

Tidak hanya Siswoyo, Hasan Basri (26) juga mengalami nasib yang sama dengan putra kelahiran Sragen itu. "Kedua masyarakat yang abaikan Protokol Kesehatan, kita kasih hukuman mengutip sampah, dan membuat surat pernyataan," ungkap Personil Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Sertu Uuk Sudarijanto kepada Riau Bernas, Kamis (4/2/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.

Hukuman yang diberikan oleh Satgas Covid-19 Kecamatan Tualang itu, agar masyarakat jera dan bisa mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes). "Kita ingin masyarakat bisa patuh dan mengikuti Protokol Kesehatan, jangan sampai lengah, mari kita putuskan mata rantai penularan Covid-19," tambah dia. 

Dia menjelaskan, bagi masyarakat yang kedapatan sering tidak menggunakan masker saat keluar rumah, siap-siap didenda sebesar Rp 200.000 sesuai Perda No 4 tahun 2020.

"Kita ingin masyarakat tidak sampai didenda, makanya harus patuh ikuti Prokes. Kita juga mengingatkan masyarakat untuk mengikuti Protokol Kesehatan (Prokes) saat berbelanja pasar Tuah Serumpun dan maupun saat berkendara, jangan sampai anggap sepele lagi," ingatnya. 

Disela-sela kegiatan, Sertu Uuk Sudarijanto tetap mengingatkan masyarakat agar mengikuti Protokol Kesehatan seperti penggunaan masker, jaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, dan tidak berkerumunan. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar