Sungguh Bejat, Karyawan Swasta Ini Setubuhi Anak Tirinya Yang Dibawah Umur Hingga Melahirkan

INHU, RIAUBERNAS.COM - Sungguh bejat kelakuan laki-laki berinisial R (34). Karyawan swasta disalah satu perusahaan perkebunan di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ini tega mencabuli dan menyetubuhi anak tirinya yang masih dibawah umur hingga melahirkan seorang bayi dikamar mandi rumahnya.

Aib yang merusak masa depan korban ini baru diketahui oleh ibu kandung korban, pada Sabtu 17 April 2021 pukul 08.00 WIB, ketika itu korban mengalami kontraksi hingga akhirnya melahirkan dikamar mandi.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal, S.Ik melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Minggu 18 April 2021 siang membenarkan kasus pencabulan dan persetubuhan anak bawah umur tersebut.

Dijelaskan Misran, berdasarkan keterangan pelapor berinisial L (40) ibu kandung korban pada penyidik, awalnya dia sudah lama curiga dengan perubahan fisik anak gadisnya yang masih berumur (13), dibagian perut nampak sudah mulai membesar, tapi dia selalu berusaha menyembunyikan gundukan perutnya itu.

Hingga akhirnya, Sabtu pagi korban bolak-balik dan keluar masuk ke kamar mandi, hal ini membuat ibu korban heran, namun tetap saja ibu korban menahan semua pertanyaan yang mengganjal di hatinya, mungkin untuk menjaga perasaan anaknya yang baru tumbuh remaja itu.

Saat itu, korban mengeluh jika bagian perutnya amat sakit sembari masuk lagi ke kamar mandi. Tidak lama kemudian korban menjerit minta tolong kepada ibunya. Berbegas ibu korban masuk kekamar mandi dan sangat kaget melihat bagian perut korban membesar, sedangkan korban terus merintih kesakitan sambil memegang perut, korban ternyata sedang kontraksi.

Meski begitu, korban masih sempat juga menjawab pertanyaan ibunya sambil menangis, jika yang melakukan semuanya itu adalah ayah tirinya. Tidak dapat dibayangkan, perasaan ibu mana yang tidak hancur lebur mengetahui anaknya yang masih bocah hamil hingga melahirkan dan digarap sendiri oleh suaminya.

Meski pikirannya berkecamuk, ibu korban tetap dengan sekuat tenaga membantu proses persalinan anaknya itu dan memanggil tetangga serta bidan yang betugas di klinik milik perusahaan tersebut. Untung saja proses persalinan anaknya berjalan lancar dan korban bersama bayinya selamat.

Sementara warga lain yang geram melihat ulah tersangka, langsung mengamankan tersangka, membawanya ke pos penjagaan security perusahaan itu. Selang beberapa menit kemudian, tersangka di bawa Polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Tersangka akan dijerat pasal 81 Ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," tutup Misran. (Pt) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar