PBM di Siak Tetap Menjalankan Prokes

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak Lukman, M.Pd.

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Selama bulan Ramadhan, siswa Paud dan siswa Sekolah Dasar (SD) kelas 1, 2 dan 3 libur sampai hari Raya idul Fitri, sementara kelas 4, 5, 6, dan siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) kelas 7 sampai 9, masuk seperti biasa.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak Lukman, M.Pd kepada Riau Bernas, Rabu (14/4/2021).

Dijelaskannya, Proses belajar mengajar (PBM) mengacu pada ketentuan yang berlaku secara Nasional dan tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes)  dengan ketat. 

"Hal itu dilakukan guna mencegah dan memutus mata rantai penularan Covid-19 terutama di lingkungan Satuan Pendidikan, dan memperhatikan kesehatan fisik para guru karena melaksanakan ibadah puasa," tambah Lukman. 

Lukman menambahkan, bahwa siswa SD kelas 4, 5, 6 dan Siswa SMP kelas 7, 8, 9 akan belajar seperti biasa terhitung dari tanggal 15 sampai dengan 17 April 2021. Secara ketentuan pembelajaran dimasa pendemi Covid-19 dengan memaksimalkan penguatan pendidikan berkarakter dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 11.00 WIB.

Selanjutnya pada tanggal 19 sampai dengan 30 April, siswa kelas 6 SD dan 9 SMP akan melaksanakan Ujian sekolah. "Ujian terdiri dari ujian praktik dan tertulis, dilaksanakan dengan Daring, tatap muka, atau Luring. Paling terpenting memperhatikan Prokes secara ketat, guna mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di dunia Pendidikan Kabupaten Siak," jelas Kadis. 

Kadis menjelaskan, selain kelas 6 SD dan 9 SMP, siswanya belajar dirumah. "Satuan pendidikan jenjang Paud, SD dan SMP yang telah memenuhi ketentuan pembelajaran tatap muka dimasa pendemi Covid-19 masuk kembali pada tanggal 24 Mei 2021," tandasnya. (Adv/Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar