2 Orang Ditegur Karena Tidak Gunakan Masker, Serda Purnomo Sebut Prokes Wajib Diterapkan

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Personil Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Serda Purnomo menegur 2 orang warga tidak mengunakan masker saat lewat di Depan Ramayana KM 5 Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Personil Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Serda Purnomo menjelaskan, bahwa Protokol Kesehatan (Prokes) wajib diterapkan, demi kebaikan bersama. 

"Protokol kesehatan seperti penggunaan masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, dan tidak berkerumunan, wajib dilakukan. Hal itu dilakukan guna memutuskan mata rantai penularan Covid-19," jelas Serda Purnomo kepada Riau Bernas, Rabu (17/3/2021).

Terkait dua orang warga tidak pakai masker itu, Wati (28) dan Amri (58) dihukum oleh Tim Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. "Keduanya ditegur dan buat pernyataan serta dihukum mengutip sampah," jelas Serda Purnomo. 

Perihal hukuman yang diberikan oleh seragam loreng, itu agar warga jera dan dapat mengikuti Protokol Kesehatan seperti Penggunaan masker. "Saat ini penerapan Protokol Kesehatan wajib dilakukan, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, dan tidak berkerumunan," ingat dia. 

Ia mengingatkan masyarakat agar dapat mengikuti Protokol Kesehatan serta mensosialisasikan Perda no 4 tahun 2020. "Penggunaan masker wajib dilakukan, apabila tidak menggunakan masker secara terus-menerus, kedapatan langsung didenda oleh Satpol-PP Kabupaten Siak," tegasnya. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar