Simpan Sabu Dalam Bra, Warga Rohil Ditangkap

Pelaku penyalahgunaan narkotika

ROKAN HILIR (Riaubernas) - Polsek Bangko Polres Rohil  menangkap sepasang kekasih karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu 

Pelaku adalah Acong (21) dan Tiwi (33) keduanya juga warga Bagansiapiapi Rokan hilir Provinsi Riau 

Kronologis penangkapan informasi diperoleh bahwa sepasang kekasih, sering beroperasi jalan Kampung Baru Gg matahari II RT 21 RW 06 Bagan Hulu 

Sekira 16.00 wib Polsek Bangko melakukan penyelidikan karena sudah diketahui dirumah .Petugas masuk kerumah melalui jendela samping tampak sepasang kekasih lalu diamankan 

Informasi diterima media ini ,keduanya ditangkap Polisi Kamis (11/3/21) sekira pukul 17.30 wib, dimana saat itu sepasang kekasih ini sedang merakit alat hisap sabu didalam kamar milik Tiwi 

Proses pengrebekan itu, petugas ditemukan, 1 skop kertas,1 kaca pirex ,2 unit mancis dan 5 plastik klip kosong .Kemudian tim Polsek Bangko terus melakukan introgasi terhadap mereka Akhirnya, Tiwi mengakui menyimpan 3 paket sabu didalam Bra

Bripka Novia Sari Polwan melakukan geledahan terhadap Tiwi, ternyata benar adanya sabu sabu disimpan didalam Bra tersebut 

Ssdangkan menurut pengakuan Acong  pula, sabu sabu dibelinya dijalan pusara Rp 200 Ribu dari seorang tidak ia kenal ciri ciri pendek gemuk 

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto,SH.SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi ,SH membenarkan kejadian penangkapan sepasang kekasih tersebut 

Sepasang kekasih telah diamankan polsek Bangko guna proses pengusutan lebih lanjut 

"Dari keterangan acong, mengakui, tahun 2017 lalu pernah ditangkap polsek Bangko, dalam kasus yang sama, tapi pengadilan memberi vonis 2 tahun," pungkasnya (Syofyan Rambah)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar