Maling Hp, Warga Suka Damai Sinaboi Di Tahan Polisi

gambar Ilustrasi

ROKAN HILIR (Riaubernas) - Pria bernisial S alias Jubeng (38) diringkus polsek Sinaboi Polres Rohil diduga melakukan aksi Pencurian handpone .

Atas perbuatan itu dilakukan, Pria warga jalan suka damai Darul Salam sinaboi terpaksa diinapkan disel polsek Sinaboi , Senin (12/12/22) pukul 11.00 Wib

"Dia (jubeng) tidak hanya nekat pencurian ,namun juga nekad mengadai hp curian tersebut ," ungkap Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SIK.MSI melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi,SH, Kamis (16/12/22)

Kemudian diintrogasi ia mengakui, perbuatan pencurian uang dan hp saat kondisi dirumah kondisi sepi ditinggal pergi oleh pemiliknya selasa (6/12/22) pukul  19.30 Wib Korban Rusdianto alias Rudi (34) dijalan suka damai darul salam sinaboi

Dari keterangan pelapor mulanya dia pergi ke ladang Sedangkan isteri pergi belanja .sebelum meninggalkan rumah kondisi pintu terkunci. waktu rumah tengah sepi pelaku masuk aksi pencurian tersebut .

"Baru sadar rumah kemalingan, setelah istrinya menghubungi pelapor memberikan kehilangan uang dan hp serta Chager dalam lemari ," terang juliandi

Setelah mendengar kabar kecurian terangnya pelapor langsung pulang dan melihat pakaian dalam kamar berserakan serta kondisi jendela belakang rumah juga telah rusak

"Atas kejadian tersebut sehingga pelapor mengalami kerugian Rp 6.750.000, dan membuat laporan kepolsek Sinaboi ," jelas juliandi

Menyelidiki kejadian .Pelapor mendapat informasi dari Gombloh  hp miliknya (raib) telah digadaikan Rp 700 Ribu

Kemudian pelapor menyuruh Gombloh mengambil hp dari saudara gombloh maka ketahuan pelaku pencurian hp adalah SD alias Jubeng .

Setelah ketahuan Pelapor bersama RT mengamankan pelaku dan menyerahkan ke kantor polsek sinaboi guna proses lebih lanjut ,lanjutnya

Diintrogasi petugas, jubeng mengakui perbuatan melakukan aksi pencurian sendiri memasuki rumah merusak jendela belakang dan memanjat lalu mengambil hp merk Real Mi biru tersebut

"Dari hasil test urine Positif mengandung Amphetamine,  tersangka dalam penahanan diperangkakan pasal 363 ayat (1) ke 5 KHUPidana ." Terangnya (Syofyan Rambah)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar