Tiga Warga Siak Diamankan Satresnarkoba Polres Pelalawan Dengan BB 25,08 Gram Shabu

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Jadi tersangka narkoba jenis shabu, tiga warga Kecamatan Bunga Raya Kabupaten Siak diamankan Satresnarkoba Polres Pelalawan, pada Kamis tanggal 25 Februari 2021, sekira pukul 02.00 Wib.

Ke tiga tersangka tersebut diamankan di tiga TKP yang berbeda. Tersangka TP (18) diamankan Jalan Akasia Gang Amanah Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan. Tersangka EA (22) diamankan di Desa Jaya Pura Kecamatan Bunga Raya Kabupaten Siak. Dan tersangka PA (42) diamankan di Rutan Siak. 

Dan dari ke tiga tersangka berhasil diamankan barang bukti (BB) di tiga TKP berupa, di TKP pertama - 01 (satu) paket/bungkus di duga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 25,08 gram, 1 (satu) Unit Handphone Strawberry warna hitam, 1 (satu) buah timbangan, dan 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat warna hitam kuning.

Di TKP kedua - 1 (satu) alat isap bong, 1 (satu) kaca pirex, 1 (satu) Plastik bening klep merah kosong, dan uang hasil penjualan Rp. 900.000,- ( sembilan ratus ribu rupiah). Dan di TKP ke tiga berupa 1 buah HP Samsung warna biru.

Kasubbag Humas Polres Pelalawan IPTU Edy Haryanto menjelaskan, pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2021 sekira pukul 01.00 Wib, pelapor (Aspol Polres Pelalawan, red) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Akasia Gang Amanah Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, akan ada transaksi narkotika jenis shabu.

Berdasarkan informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan IPTU Gus Purwantoro, SH, MM, serta Kanit Idik II dan tim Opsnal yang dipimpin oleh Kasat ResNarkoba Polres Pelalawan, melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduka pelaku di TKP. Yang kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku. 

"Dari hasil penggeledahan, di temukan barang bukti berupa 01 (satu) bungkus/paket di duga narkotika jenis shabu yang terletak di dalam saku celana. Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, pelaku menjelaskan bahwa shabu tersebut dia jemput bersama Sdr. EA di depan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Siak dengan seseorang yang tidak mereka kenal," jelas Edy pada Jum'at (26/2/2921). 

Berdasatkan keterangan pelaku itu, tim melakukan penangkapan terhadap sdr. EA di rumahnya di TKP ke II, dan di temukan barang bukti alat hisap bong, kaca pirex, dan plastik bening klep merah dan uang hasil penjualan shabu Rp. 900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah).

"Menurut pengakuan Sdr. EA bahwa uang itu hasil penjualan shabu. Dan setelah barang shabu tersebut di jemputnya, mereka sempat mengurangi sebagian shabu untuk sebagian dijual dan di sebagian dipakai," terang Edy lagi. 

Selanjutnya, sambung Edy, para tersangka mengakui bahwa mereka di kendalikan atau disuruh oleh Napi Narkotika di Rutan  Siak yang bernama sdr. PA, terbukti dari rekaman percakapan tersangka I dengan sdr PA, dan bukti logister panggilan keluar yang ada di HP tersanvka I.

Dari bukti tersebut,  team langsung menuju ke Rutan Siak, dan koordinasi dengan ka Rutan Siak yang dibantu oleh anggota Satresnarkoba Polres Siak, menangkap Sdr. PA yang berada di Rutan Siak, dan menemukan HP PA yang disimpannya di bawah bantal tidur dalam kamar  5 blok C Rutan Siak. 

"Dari hasil introgasi terhadap Sdr. PA, PA mengakui bahwa dirinya yang menyuruh dan yang mengendalikan tersangka TP dan tersangka EA. Dan tersangka PA mengakui bahwa kartu nomor HP yang digunakan untuk komunikasi dengan TP sudah dibuangnya ke kloset, dan bukti berupa logister panggilan masuk dan keluar, serta SMS sudah dihapusnya, karena takut ketahuan," tutur Edy. 

Saat ini para tersangka telah diamankan di Polres Pelalawan guna pemeriksaan lebih lanjut. "Dari hasil introgasi terhadap para tersangka, peran tersangka sebagai kurir dan pengendali," tutup Edy Haryanto. (Sam) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar