Usul Pemberhentian Bupati Defenitif dan Wakil, DPRD Pelalawan Gelar Paripurna

PELALAWAN, RIAUBERNAS. COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan menggelar Rapat paripurna pengumuman  berakhirnya masa jabatan bupati dan wakil Bupati Pelalawan masa jabatan 2016-2021 serta pengumuman penetapan pasangan calon bupati dan wakil Bupati Pelalawan terpilih tahun 2020 di Gedung DPRD Pelalawan, Selasa (16/2/2021).

Ketua DPRD Pelalawan, Baharuddin SH, mengatakan, berpijak keputusan Kemendagri Nomor 131.14.3449 tahun 2016 tanggal 1 April 2016 tentang Pengangkatan Bupati Pelalawan Provinsi Riau dan Keputusan Kemendagri nomor 132.14-3450 tahun 2016 tanggal 1 April 2016 tentang Pengangkatan Wakil Bupati Pelalawan Provinsi Riau, bahwa akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan yang dimulai 22 April 2016 sampai dengan tanggal 22 April 2021.

"Dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 79 ayat (1) bahwa pemberhentian Kepala Daerah/atau Wakil Kepala Daerah karena berakhir masa jabatannya diumumkan oleh pimpinan dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD pada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintahan Pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian," kata Baharuddin dalam sambutannya. 

Sebelumnya, Sekwan Masri S. Pd membacakan Surat Keputusan KPU Pelalawan nomor 15/PL.02.7-Kpt/1405/KPU-Kab/I/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati & Wakil Bupati Pelalawan Terpilih 2020.

Dikonfirmasi usai kegiatan, Ketua DPRD Pelalawan, Baharuddin, mengatakan bahwa 
hasil paripurna ini akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Riau. 

"Dan ini sesuai dengan berakhir masa jabatan Bupati Pelalawan dan Wakil Bupati Pelalawan periode 2016-2021, pelantikan akan berlangsung 22 April," terangnya. 

Dia juga mengatakan, bahwa semua tahapan Pilkada Pelalawan telah berjalan dengan sukses, aman dan lancar. Ini berkat kerja keras dan kerjasama semua pihak yang ikut berperan dalam mensukseskan Pilkada. 
     
"Kesuksesan pelaksanaan Pilkada patut kita syukuri dan ini menunjukkan bahwa Kabupaten Pelalawan sukses melaksanakan seluruh tahapan Pilkada,” ujarnya. 

Sebagai data tambahan, berdasarkan hasil penghitungan suara dalam rapat pleno KPU Kabupaten Pelalawan, pasangan calon (Paslon) Bupati Pelalawan Zukri Misran dan Wakil Bupati Pelalawan Nasaruddin ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih. (ndy) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar