Koptu Gunawan Jaring 2 Orang Tidak Pakai Masker

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Personil Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Koptu Gunawan menjaring 2 orang tidak menggunakan masker saat berbelanja di Pasar Tuah Serumpun Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. 

Saat penjaringan, kedua masyarakat itu Iwan (31) dan Dedi (27) tidak menggunakan masker di Parkiran Pasar Tuah Serumpun Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. "Kedua masyarakat itu diberikan hukuman mengutip sampah dan buat pernyataan," ungkap Koptu Gunawan kepada Riau Bernas, Minggu (14/2/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.

Setelah buat pernyataan, mereka terlebih dahulu foto bersama agar diabadikan, kedepan apabila melakukan hal yang sama, maka siap-siap di denda. "Apabila mengulangi tidak menggunakan masker, mereka siap-siap didenda sebesar Rp 200.000, itu sesuai dengan Perda Kabupaten Siak No 4 tahun 2020, cuma, kita tidak ingin masyarakat didenda, kita berharap masyarakat bisa patuh mengikuti Protokol Kesehatan," imbuhnya. 

Koptu Gunawan mengingatkan masyarakat yang hendak berkendara, transaksi jual beli, tetap menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, dan tidak berkerumunan. "Ikuti imbuhan 3 M +1 T itu. Mudah-mudahan kita bisa memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak," pungkasnya. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar