Satu Lagi, Tersangka Kurir Shabu Diamankan Satresnarkoba Polres Pelalawan

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Idik II  ResNarkoba Polres Pelalawan berhasil mengamankan seorang tersangka kurir narkoba jenis shabu pada Senin tanggal 08 Februari 2020, sekira pukul  00.30 Wib di Simpang Telayap Desa Pangkalan Tampui RT 02/RW 06 Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan. 

Tersangka berinisial DW (39) merupakan warga Simpang Telayap Desa Pangkalan Tampui RT 02 RW 06 Kecamatan Kerumutan Kab. Pelalawan. Dan saat diamankan, dari tersangka ditemukan barang bukti 2 (dua) paket shabu dengan berat kotor 1,05 gram. 

Kasubbag Humas Polres Pelalawan IPTU Edy Haryanto, Selasa (9/2/2021) menyampaikan, bahwa penangkapan terhadap tersangka berkat informasi dari masyarakat. 

Edy menjelaskan, pada hari Senin tanggal 08 Februari 2021 sekira pukul 00.30 Wib, pelapor (Personil Polres Pelalawan, red) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Simpang Telayap Desa Pangkalan Tampui RT 02 RW 06 Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. 

Berdasarkan informasi tersebut, Kanit II beserta tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Idik II ResNarkoba Polres Pelalawan, melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduka pelaku di TKP, kemudian team langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku dan di temukan barang bukti berupa 02 (dua) paket shabu yang di bungkus oleh satu buah tissue yang terletak di bawah lemari pakaian. 

"Kemudian dilakukan interogasi terhadap tersangka, dan tersangka mengaku bahwa barang shabu tersebut di dapat dari saudara SM," terang Edy. 

Kemudian, lanjut Edy, team Opsnal beserta Kanit melakukan pengembangan ke arah sdr. SM yang berada Simpang Pompa Desa Dusun Tua di Kecamatan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan, dan team Opsnal beserta Kanit II bergerak kerumah SM untuk melakukan penggeledahan dan setelah di geledah team Opsnal beserta Kanit II tidak menemukan sdr. SM.

"Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan guna pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil introgasi terhadap tersangka, peran tersangka sebagai kurir," tutup Edy. (Sam) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar