Tegur 2 Orang Tidak Gunakan Masker

Sertu Abdon Pardosi: Mereka Buat Pernyataan dan Dihukum Mengutip Sampah

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Sebanyak dua orang masyarakat Kecamatan Tualang ditegur karena tidak menggunakan masker saat berbelanja di Pasar Tuah Serumpun Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Kedua masyarakat itu adalah, Azwar (35) dan Andi Syarif (46). Mereka diberi hukuman mengutip sampah dan membuat surat pernyataan. "Kedua masyarakat itu diberi hukuman mengutip sampah dan membuat surat pernyataan, dengan harapan tidak mengulangi lagi," ujar Personil Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Sertu Abdon Pardosi kepada Riau Bernas, Jum'at  (5/2/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.

Dijelaskannya, bahwa hukuman yang diberikan oleh Satgas Covid-19 Kecamatan Tualang itu, agar masyarakat jera dan bisa mematuhi dan mengikuti Protokol Kesehatan (Prokes) sesuai anjuran Pemerintah. "Kita ingin masyarakat bisa patuh dan mengikuti Protokol Kesehatan, jangan sampai lengah, mari kita putuskan mata rantai penularan Covid-19 di Kota industri," tambah dia. 

Dia menjelaskan, bagi masyarakat yang kedapatan sering tidak menggunakan masker saat keluar rumah, siap-siap didenda sebesar Rp 200.000 sesuai Perda No 4 tahun 2020.

"Kita ingin masyarakat tidak didenda, makanya harus patuh ikuti Prokes, seperti penggunaan masker dimanapun berada, jaga jarak, cuci tangan pakai sabun, dan tidak berkerumunan, jangan anggap sepele lagi bahwa virus Covid-19 benar adanya," ingatnya. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar